Jurnalis Media - Gayabekasi.id, " BJ. Rahmat " Diduga Dianiaya Dan Diintimidasi Oleh Oknum EB, Mantan Sekda Kabupaten Agam

AGAM, bidikkasusnews.com -  Wartawan Media Online gayabekasi.id yang bertugas sebagai korlap di Kabupaten Agam BJ Rahmat ,diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan yang dianggarkan Dana APBN di Dama Gadang dan Ujung Guguak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan tersebut dihubungi melalui telepon oleh terlapor dan diminta datang ke kantor KONI.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan.

Karena korban menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terjadi adu argumen dan bergaya arogan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di jenjang berjarak 2 meter dari pintu Gor, yang mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih.

Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Agam. dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 18 Desember 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.

“Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mardi Wardi, SH.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan polisi sudah kami buat dan telah diterima secara resmi oleh Polres Agam. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mardi Wardi menyampaikan bahwa tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait demi perlindungan terhadap wartawan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi, serta hendaknya menjadi pintu masuk bagi APH terhadap pelaksanaan proyek di kabupaten agam” tutup Mardi Wardi, SH. 

( Pulkani Zainur )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami