UNIT RESKRIM POLSEK NA IX-X TANGKAP DUA PELAKU PENGEDAR DAN PEMBELI SABU-SABU

Labura, bidikkasusnews.com - Unit Reskrim  Polsek Na IX-X  berhasil menangkap pelaku Pembeli dan pengendar sabu-sabu, Kedua pelaku tersebut yakni AT (32) (pembeli) warga Dsn.II Bangun Rejo,  Desa Padang Nabidang, Kec.Na IX - X Labuhanbatu Utara dan MRD (38) (pengedar) warga Dsn l, Desa Kampung Pajak.
      
Informasi di terima Kedua tersangka ini ditangkap personil Unit Reskrim Secara terpisah."Awalnya kita menangkap tersangka AT di Dusun II Padang Nabidang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX - X,  Kabupaten Labura, setelah itu kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MRD Simpang Kamsel, Desa Kampung pajak" Jelas Kapolsek Na IX X AKP.IMAM
     
Di jelaskan Kapolsek kronologis pengangkapan kedua tersangka narkoba tersebut bermula pada hari minggu sekira pukul 21.00 Wib, dimana pada saat itu Team Opsnal Polsek Na IX X mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bangun Rejo Kec.NA IX - X Kab.Labura.
     
Menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil menangkap tersangka AT." pada saat Tim Turun ke TKP, Tim melihat pelaku AT ini sedang duduk di POS kantor Pemuda Pancasila, Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini terlihat melemparkan sesuatu kurang lebih 3 meter darinya, lantaran tindakannya di lihat petugas, kemudian petugas memungut barang tersebut, kemudian saat di buka ternyata sebuah kotak rokok berisikan serbuk nkristal diduga sabu" papar Kapolsek Setelah itu lanjut kapolsek tersangka AT diintrogasi oleh personil hingga mengakui barang bukti satu paket plastik kecil transparan berisikan serbuk putih diduga sabu, dua buah kaca pirex, satu bal plastik transparan kosong, satu  buah pipet sudah berbentuk skop yang di masukkan dalam bungkus rokok merk Luffman adalah miliknya yang di belinya dari seseorang berinisial MRD sebesar Rp.500.000.- di simpang PT.Binanga Desa.Kampung Pajak.
       
"Setelah mendapat informasi dari tersangka AT, Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MRD disebuah warung di Simpang Kamsel Desa.Kampung pajak" ungkap Kapolsek, tak sampai disitu personil juga melakukan penggeledahan badan dan dirumah tersangka MRD namun tidak ada ditemukan barang bukti sabu, kemudian Sekira pukul 23.30 wib kedua pelaku beserta BB diamankan ke Mapolsek NA IX - X guna proses hukum dan selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatanya. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami