KETERANGAN PERS, BEA DAN CUKAI BELAWAN MUSNAHKAN BARANG MILIK NEGARA EX PENINDAKAN IMPOR DAN EKSPOR, DAN KAPAL PENUMPANG

Belawan, bidikkasusnews.com - Dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) Bea dan Cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan barang-barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor). Kamis (29/08).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan juga mengelola Barang yang Dikuasai Negara yang berasal dari barang tegahan berupa barang impor atau ekspor yang terkena larangan pembatasan, barang hasil tegahan eks KM Kelud periode Tahun 2017-2018 yang telah di tetapkan menjadi Barang Milik Negara.

Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan “barang yang menjadi milik negara adalah barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean".

Dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 16 April 2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 02 Mei 2019, dan S-42/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 02 Mei 2019, Bea dan Cukai Belawan mendapat penetapan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan total nilai materiil Rp 140.305.963,00 (Seratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), berupa 512.400 (Lima Ratus Dua belas Ribu Empat Ratus) batang rokok ilegal, 787 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh) botol MMEA ilegal, dan 108 colly Ball Press.
​​Adapun nilai immateril yang di selamatkan Bea Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas / masyarakat berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkitnya penyakit menular dari pakaian bekas, dan meningkatnya kerawanan sosial akibat penjualan miras ilegal.

​​Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah melaksanakan lelang terbuka terhadap Barang yang Dikuasai Negara (BTD) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan total nilai limit Rp634.263.940 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 pkgs Mesin Bubut, 16.327 pcs Ban dalam dan 11.648 Ban Luar Sepeda. Dimana beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah terima dari Lantamal I Belawan tanggal 2 Oktober 2017 dengan jumlah dan jenis barang yaitu: 20 botol MMEA Cointreau, 660 botol MMEA Cointreau, 10 botol Black Label, 7 koli pakaian bekas.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang antar negara, Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (Eliper)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami