BINJAI, bidikkasusnews.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas, dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Binjai.
Komitmen tersebut dibuktikan jajaran Polsek Binjai Kota dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban EY (18) tiba di tempat tinggalnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 2411 RBA. Korban memarkirkan kendaraannya di depan kamar, namun saat kembali keluar, sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 12 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, informasi mengenai keberadaan terduga pelaku diperoleh pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP H. M. Firdaus, S.H., beserta timnya untuk melakukan penindakan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu J alias Jeki (29) dan GS alias Gagak (18), di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat petugas akan melakukan pengamanan, kedua terduga pelaku diketahui melakukan perlawanan. Oleh karena itu, personel mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Markas Komando Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Binjai Kota.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap kejahatan 3C guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar