Kepsek Jarang Hadir, Pungutan Ijazah-Perpisahan di SDN 116262 Dipertanyakan

LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Kepala Sekolah SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Suryati, disebut jarang hadir di tempat tugas. Di saat yang sama, dugaan pungutan biaya yang dikaitkan dengan ijazah dan perpisahan siswa kelas VI terus membebani wali murid dan belum mendapat penjelasan resmi. Kamis, (1/10/2026)

Sebelumnya, awak media telah mendatangi sekolah untuk menelusuri informasi pungutan tersebut. Namun Kepala Sekolah tidak ditempat. Seorang guru yang ditemui menyampaikan bahwa Suryati sudah dua hari tidak masuk tanpa pemberitahuan ke mana. Kamis, (17/1/2026).

"Kepala sekolah tidak ada, Bang. Sudah dua hari nggak masuk, nggak ada ngabari mau ke mana," ujar guru tersebut di depan ruang kepala sekolah.

Berdasarkan informasi dari wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan ini terjadi tahun demi tahun. Pada Tahun Ajaran 2025/2026, setiap siswa disebut diminta sekitar Rp150.000. Ditahun sebelumnya, nominalnya mencapai Rp300.000 bahkan lebih.

"Tahun ini sekitar Rp150.000. Tapi tahun lalu bisa sampai Rp300.000 lebih per siswa," ungkap sumber tersebut.

Dana itu dikaitkan dengan biaya perpisahan serta pengurusan dokumen kelulusan. Ketika ditanya soal biaya ijazah, guru yang ditemui tidak membantah adanya pungutan. Ia menyebutkan bahwa sekolah membayar Rp10.000 per lembar blangko ijazah ke Dinas Pendidikan.

"Semua sekolah begitu. Kami bayar itu, Rp10.000 per ijazah," katanya.

Pernyataan itu justru memunculkan banyak pertanyaan: Apakah benar ada aturan mewajibkan siswa membayar blangko ijazah? Ke mana uang itu disetorkan? Di mana bukti resminya?

Awak media kembali mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan langsung kepada Suryati. Sekali lagi, ruang kepala sekolah kosong. Guru yang sama dengan hal yang sama, kepala sekolah memang jarang datang. Rabu, (30/9/2026)

"Jarang hadir, Bang. Senin kemarin sempat masuk, tapi cuma sebentar lalu pergi lagi. Nggak tahu urusan apa," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Suryati.

Media juga telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jhonny Ramses Simanjuntak, S.Pd., M.Si. untuk menanyakan terkait kebenaran informasi dan pernyataan guru tersebut hingga kepada Dasar Hukum dan mekanisme pembayarannya.

Namun, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apa pun dari pihak Dinas Pendidikan atau Bungkam.

Media Bidik Kasus tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SDN 116262 Kampung Gerojokan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memberikan penjelasan resmi.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami