Tersangka Ranmor Sepasang Suami Istri Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Labura, bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap sepasang suami istri yakni IS (29) dan DS (27), warga Perumahan Puri Damuli Minimalis Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku tindak pidana pencurian ranmor (kendaraan bermotor) roda dua yang terjadi di Pajak Inpres Aek Kanopan pada hari Minggu (25/8/2019).

Adapun dasar Penangkapan tersebut sesuai laporan: LP/154/VIII/2019 /SU/RES.LBH/ SEK.KL.HULU dengan korban Sani Febriani (26), warga Parluasan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hasil keterangan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira membenarkan penangkapan tersebut."Benar, tadi siang Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri sepeda motor", Ucapnya, Rabu (28/8/2019).

Kata AKP Asmon Bufira, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim mendapat informasi bahwa di Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, kedua Pelaku yang merupakan suami istri sedang menawarkan sepeda motor Honda Beat untuk dijual. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan menemukan kedua pelaku sedang duduk di belakang rumah warga, Dengan gerak cepat anggota polsek kualuh hulu Kalam sirait dan Fauji Harahap lalu berhasil memboyong dan mengamankan kedua pelaku kemapolsek kualuh hulu dan melakukan introgasi.

Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui telah merencanakan perbuatannya di rumah, pelaku Iwan Situmorang merancang timah rokok untuk pengganti kunci kontak dan memberikannya kepada istrinya Dita Siregar untuk dibawa kepajak Inpres Aek Kanopan melakukan aksi curanmornya.

Kemudian Tim mencari korban dan setelah bertemu dengan korban dan korban yang keberatan lalu membuat pengaduan dan meminta agar pelaku di proses sesuai Hukum. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami