LABURA, Bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Dapil I, Kecamatan Kualuh Hulu, H. Arli Simangunsong, SE, melaksanakan kegiatan reses di Balai Desa Londut, Kamis (4/6).
Arli Simangunsong menegaskan, reses merupakan kewajiban harus dilaksanakan setiap anggota DPRD. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan masa reses merupakan bagian dari siklus kerja DPRD.
“Reses bukan kegiatan tambahan, tapi kewajiban formal DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pelaksanaan juga diatur dalam tata tertib DPRD kabupaten/kota yang menetapkan reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun,” kita Arli yang juga menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila Labura.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Kualuh Hulu, Kepala Desa Londut, Kepala Desa Pulodogom, Kepala Desa Kanopan Ulu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam proses reses, sejumlah aspirasi penting disampaikan oleh warga, di antaranya terkait peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan. Kemudian kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Selanjutnya, Arli Simangunsong yang tak lain Wakil Ketua DPRD Labura menegaskan, bahwa seluruh usulan masyarakat akan ditampung dan dibawa ke pembahasan di tingkat kabupaten.
“Reses adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Semua masukan yang disampaikan masyarakat akan kami perjuangkan agar dapat masuk ke dalam program pembangunan daerah,” tegas Arli Simangunsong juga merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Labura.
Diakhir acara, ditutup dengan penyerahan laporan hasil aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan DPRD Labura dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
(EKO/BIKAS)


Komentar