KAKI TERSANGKA BEGAL DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS

Labuhanbatu, Bidikkasusnews.Com - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
     
Tersangka Begal ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama Pelapor JEFRI GUNAWAN SIREGAR.
     
Diketahui tersangka adalah A 30 th tahun, warga Jalan HM Said Lingkungan Perdamaian Kel. Perdamaian Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.
     
Waktu kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2019 sekira pukul 12.00 Wib.di Jl. HM Said Kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.
     
Adapun BB yang turut diamankan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam, nomor polisi : BK 3631 ZAC
     
Keterangan kronologi yang dihimpun
Pada hari Selasa 19 November 2019 sekira pukul 12.00 Wib, di Jl. HM said Kel. Perdamaian Kec. Rantau Selatan Kab Labuhan Batu, tepatnya di depan Hocklie, awalnya korban dan saksi NOVIANAN PANJAITAN duduk di depan rumah masyarakat untuk menghindari hujan yang rencana korban adalah hendak mengantarkan saksi ke loket bilah pane lalu datang 3 (tiga) orang pelaku yang tidak dikenal oleh korban dan saksi kemudian berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada para pelaku di kafe lalu para pelaku memukuli korban kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban. 
     
Dan keterangan kronologi penangkapan melalui Unit Reskrim Polres Labuhanbatu,Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AHMAD MUNAWIR DALIMUNTHE.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 23.00 Wib, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku di Jalan Tapa Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 2 orang temannya yang bernama T dan R. 
b) Tersangka tidak mengenal korban dan saksi namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus.
c) Tersangka adalah resedivis, sebelumnya sudah pernah masuk penjara kasus yang sama (BEGAL). 

Pada saat pengembangan masih berlangsung untuk mencari TKP dan tersangka yang lain, tersangka melakukan perlawanan kemudian berusaha melarikan diri maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis. 
(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami