SATRESKRIM POLRES LABUHAN BATU TANGKAP 2 TERSANGKA PEMBUNUH WARTAWAN DAN LSM

Labura, bidikkasusnews.com - Hasil informasi awak media Bikas selasa (05/11/19) melalui kanit resum Polres Labuhan Batu IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku yang melakukan pembunuh terhadap Wartawan dan LSM Yang terjadi pada (30/10/19) di perkebunan sawit KSU Kec.Panai Hilir, Kab.Labuhan Batu.sementara 4 rekan tersangka masih dalam pengejaran (DPO).
      
Perkembangan perkara Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
     
Tempat kejadian kasus pembunuhan tersebut di Perkebunan Sawit KSU Amelia dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai hilir Kab. Labuhan Batu Polres Labuhan Batu, dimana Diketahui Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib.
    
Sat Reskrim Polres Labuhan Batu yang terdiri dari Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH bersama 2 tim opsnal Unit Resum dibantu oleh personil Polsek Panai Hilir dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP JAMA K. PURBA,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang Tersangka dan 4 lainnya masih dalam pengejaran, atas nama :
1. VS, LK, 49 THN,  kristen, Petani, alamat Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Peran :
Menarik dan memasukkan mayat korban ke Parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan Kayu bulat panjang 1 meter)
2. SH, Lk, 50thn, kristen, Petani, alamat Dusun VI sei siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.

Peran :
memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan)
Adapaun Tersangka masih dalam pengejaran aparat Kepolisian an:
3. JS, (DPO)
4. S als PR (DPO)
5. M (DPO)
6. P (DPO)
     
Korban adalah:
1. MARADEN SIANIPAR, 55 thn, Kristen, Eks Wartawan Pindo Merdeka, alamat Jl. Gajah mada Kel. Binaraga Kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu.
2. MARTUA PARASIAN SIREGAR als SANJAI, LK, 42 thn, Kristen,  LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan, alamat Jl. Syahbandar Lingk. I Kel. Sei Brombang Kec. Panai hilir Kab. Labuhanbatu.
    
Dua tersangka masing-masing ditangkap Dirumah kedua pelaku di Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kec. Panai hilir Kab. Labuhanbatu.
    
Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa  (5/11/19) sekira pukul 01.00 WIB. Adapun barang Bukti (BB) berupa : 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda Revo 110  BK 5185 VAB warna hitam.
      
Adapun motif terjadinya pembunuhan Terhadap Wartawan Pindo Merdeka dan LSM Forum Pembela Hak Hak masyarakat adalah, Dendam terkait lahan kebun sawit.
    
Saat ini terhadap kedua Tersangka berinisial VS als Pak Revi dan Tersangka SH als PAK TATI di bawa Ke Mapolres labuhn Batu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami