Tersangka IRT Ditangkap Kedapatan Judi Tebak Angka

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di wilkum Polres Labuhan Batu.

Tersangka N Als ANCE als MAK ALDI, perempuan 35 th, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jl. Merathon Huta Ginjang Kel. Siringo-Ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

Yang berhasil ditangkap Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 21.00 Wib. TKP di
Warung Mie Jalan Merathon Huta ginjang Kel. Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa:
a) 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka tebakan judi Kim Hongkong
b) Uang sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
c) 1 (satu) buah pulpen warna kuning.

Hasil keterangan kronologinya melalui Unit Resum Polres Labuhanbatu
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 21.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim I Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim / Hongkong di sebuah warung di Jl. Merathon Huta ginjang Kel. Siringo-Ringo Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka bernama NUR AZIZAH S als ANCE als MAK ALDI.
b) Tersangka menjual nomor judi Kim tsb sejak 2 bulan yang lalu dan memperoleh penghasilan 20 persen dari total omset setiap hari.
c) Tersangka menyetorkan hasil rekap nomor dan uang hasil penjualan kepada seorang laki2 bermarga S yang berdomisili di dekat rumahnya.

Kemudian dilakukan pencarian di rumah S namun S tidak ditemukan, diduga karena info sudah bocor. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami