Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia DPD-JWI Aceh Singkil dan Juga Aktivis Subulussalam Aceh Singkil. M.Yantoro menyatakan sikap tegas mendukung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Yantoro Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.
Pergub ini justru dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan dan berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat, Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam dan juga Sekretaris JWI mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis
Penangkapan terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi" Ucapnya M.Yantoro Pada media tanggal 5/5/2026
Oleh karena itu, Sekretaris JWI Aceh Singkil dan Aktivis menyatakan:
mendukung penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena tidak berpihak kepada rakyat.
Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi. mendesak pembebasan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat. menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal hak-hak rakyat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.
Sekretaris JWl dan Juga Aktivis Aceh Singkil dan Subulussalam, Yantoro menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga hak dasar rakyat serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas"Tutupnya.
(Edirman Lauli)


Komentar