Rugikan Negara 5,8 M, Mantan Bendahara Disdik Nisel Ditahan Kejari Nisel

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012/2013 terkait Penyelenggaraan Pendidikan jarak jauh Universitas Setua Budi Mandiri (USBM) di Kabupaten Nias Selatan dengan kerugian Negara sebesar Rp. 5.893.953.828.-

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan melalui Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan saat ditemui di Ruang kerjanya, (05/12/2019) jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Solidaritas Telaumbanua, SH mengatakan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 05.b/L.230/Fd.1/10/2019 Pada Tanggal : 28 Oktober 2019, Tim Penyidik Pidsus telah menemukan alat bukti yang cukup, selanjutnya menetapkan PZ sebagai Tersangka sesuai dengan Surat penetapan tersangka Nomor : 1062/L.2.30/Fda.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dan sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print--01/L.2.30/Fda.1/12/2019 tersangka PZ dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, selama 20 hari kedepan, ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1 ) subs Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, jelas Solidaritas Telaumbanua, SH.

Selain melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012/2013 yang berinisial "PZ", Tim Penyidik Pidsus sedang melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Solidaritas Telaumbanua, SH menegaskan bahwa sampai saat ini kerugian Negara sebesar Rp. 5.895.953.828.- terkait penyelenggaraan Pendidikan jarak jauh Universitas Setua Budi Mandiri (USBM) belum ada pengembalian, tandasnya.

"Penanganan kasus ini, merupakan tunggakan perkara yang harus dituntaskan, sesuai permintaan laporan oleh Pimpinan terkait penyelesaian tunggakan perkara tersebut, tandas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nias Selatan", Solidaritas Telaumbanua, SH.

Untuk diketahui bahwa perkara terkait penyelenggaraan Pendidikan jarak jauh Universitas Setua Budi Mandiri (USBM) di Kabupaten Nias Selatan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersangka, dan kini telah menjalani tahan dan ada yang sudah bebas setelah menjalani hukuman. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami