Sosialisasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dan Pencalonan Bupati & Wakil Bupati Samosir Tahun 2020

Medan, bidikkasusnews.com - KPU Kabupaten Samosir melaksanakan Sosialisasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dan Pencalonan Bupati & Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 senin, 16-12-2020 bertempat di Hotel Saulina Jalan Aek Rangat Kel.  Siogung ogung Kec. Pangururan kabupaten Samosir.

Sosialisasi yang di buka oleh Ketua KPU kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dihadiri para Komisioner KPU Samosir, Kadis Dukcapil Kab.  Samosir,  Mewakili Bawaslu Samosir,  Mewakili Kesbangpol, Para Tokoh Masyarakat, Insan Pers,  LSM yang ada di Samosir.

Sebagai mana dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Samosir bahwa sosialisai hari ini kami anggap sangat penting bagi kita seluruh masyarakat Samosir karena terutama bagi setiap orang yang ingin maju menjadi bakal pasangan calon Perseorangan (Bupati dan Wakil Bupati) di Samosir begitu juga kepada tim yang akan menjadi pendukung bagi pasangan calon.

Sangat jauh berbeda dengan aturan dan syarat yang barlaku bagi para calon Bupati/Wakil Bupati yang ingin maju dari Perseorangan/Indevenden di tahun sebelumnya,  maka aturan yang ada yang mengatur untuk Syarat Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk tahun 2020 yang akan datang di nilai sangat ketat dan sangat rumit sehingga dirasa akan sangat memakan waktu yang sangat panjang, sebagai mana yang di sampaikan bapak Mangindar Simbolon sebagai salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
Disampaikan oleh beliau setelah membaca dan mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber yang mana adalah ketua KPU dan Komisioner KPU samosir, saudara Robinsar J. Barus, Mangindar mengatakan bahwa aturan yang baru ini sangat baik karena dengan ini maka tidak akan dimungkinkan lagi adanya agen agen foto copy KTP seperti yang banyak muncul di tahun tahun yang lalu. Dengan aturan ini maka bagi setiap calon dan tim yang mendukung calon sudah tidak bisa lagi mengumpulkan foto copy KTP masyarakat dengan jalan yang tidak jelas karena dukungan sudah tidak bisa hanya dengan foto copy KTP,  melainkan setiap dukungan sekarang harus sudah disertai dengan surat pernyataan dari pemilik KTP.

Karena aturan ini adalah hal yang baru yang akan diterapkan pada pemilihan bupati/wakil bupati ditahun depan (2020), sementara syarat ini sangat ketat, banyak dan mekanismenya panjang sehingga sangat penting sekali mengetahuinya dengan benar guna menghindari adanya perdebatan, perbedaan pemahaman tentang aturan/syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dari perseorangan/Indevenden.

Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan meliputi :
1. Tahapan : A. penyerahan dokumen dukungan perbaikan, B. Pengecekan dokumen dukungan dan sebaran hasil perbaikan,  C. Verifikasi administrasi dokumen dukungan perseorangan hasil perbaikan, D. Verifikasi faktual dokumen dukungan perbaikan, E. Rekapitulasi dukungan perbaikan.

2. Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan meliputi tiga poin diantaranya : 2.1 Memiliki minimal sejumlah pendukung yang termuat dalam DPT sesuai dengan ketentuan (pasal 10) PKPU 3/2017
10% dari jumlah DPT yang di pakai pada pemilu terakhir yakni tahun 2019 ini,  kabupaten Samosir memiliki jumlah DPT 93.034 hingga 10% nya adalah 9304 dan harus tersebar di 50% jumlah kecamatan yang ada. Sebagai mana yang kita ketahui bahwa samosir terdiri atas 9 kecamatan sehingga setidaknya harus tersebar di 5 kecamatan.

3. Dokumen Syarat Dukungan

4. Prosedur Penyerahan,  Penelitian,  dan Rekapitulasi.

Diakhir penyampaiannya Ketua KPU Kab. Samosir Ika Rolina Samosir meminta kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi agar dapat menguasai materi yang di sampaikan terlebih jika mungkin dari peserta sosialisasi ada yang akan maju dari pasangan perseorangan/ indevenden atau yang akan menjadi tim pendukung bagi pasangan calon, agar pada saatnya nanti tidak akan terjadi perdebatan yang panjang terhadap KPU saat menerapkan aturan Syarat Dukungan pasangan calon ini. (Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami