PRIA (30TH) PELAKU CURAS RESAHKAN MASYARAKAT AKHIRNYA TERINGKUS JAJARAN POLSEK KUALUH HILIR

Labura, BidikKasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hilir. Sulaiman Ibut (30th) warga Dusun Sei Semburung,Kec.Kualuh Leidong, Kab.Labura. yang sudah berkali- kali melakukan Pencurian dengan pemberatan berhasil diboyong unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh IPDA GUNAWAN SINURAT, SH,MH.

Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (27/02/20)sekira pukul 10:00 WIB di Dusun,Sei Semburung. Selain membawa tersangka polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB)
Penangkapan itu berdasarkan:
a) Laporan Polisi, nomor :
LP / 14 / II / 2020 / SU / RES-LBH / SEK KL-HILIR, tanggal 12 Pebruari 2020, pelapor atas nama ABDUL WAHAB SAGALA.
b) Laporan Polisi, nomor :
LP / 15 / II / 2020 / SU / RES-LBH / SEK KL-HILIR, tanggal 26 Pebruari 2020, pelapor atas nama SYAFARUDDIN AMINOR.
c) Laporan Polisi, nomor :
LP / 16 / II / 2020 / SU / RES-LBH / SEK KL-HILIR, tanggal 27 Pebruari 2020, pelapor atas nama ZULKIFLI SIREGAR

Menurut keterangan kronologi Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir : Pada hari RABU tanggal 22 JANUARI 2020 sekira pukul 05.00 Wib, diketahui telah terjadi pencurian di rumah korban SYAFARUDDIN AMINOR di Dusun Sei Semburung Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura.

Adapun barang2 yang dicuri berupa kompor gas, tabung gas, kipas angin, kosmos merk Miyako dan uang sebesar Rp. 2.700.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.000.000 dan membuat laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hilir (Ledong). Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah SULAIMAN IBUT, warga Kel. Tanjung Ledong.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap SULAIMAN IBUT di Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka juga pernah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (bongkar rumah) pada TKP yang berbeda berupa mesin dompeng, 10 lembar seng, sejumlah uang, dll bersama dengan teman-temannya bernama TONI dan UDIN.

a) Pada bulan Oktober 2019 sekira pukul 03.00 Wib di Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong, dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP / 15 / II / 2020 / RES-LBH / SEK KL-HILIR, atas nama pelapor ZULKIFLI SIREGAR.

b) Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020 sekira pukul 04.00 Wib di Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong, dengan nomor Laporan Polisi, nomor : LP / 14 / II / 2020 / RES-LBH / SEK KL-HILIR, atas nama pelapor ABDUL WAHAB SAGALA.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap tersangka yang lain namun tidak ditemukan, diduga sudah melarikan diri keluar dari Ledong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses sidik. 
(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami