Dengan Dalih Virus Covid-19, Rencana MENKUM HAM Bebaskan Napi Koruptor Mendapat Kecaman Keras

Medan, bidikkasusnews.com - Korwil Sumatera – DPP Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian Medan - Korwil Sumatera - DPP Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian, mengecam keras adanya rencana pihak Menkum.HAM untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19.

Apapun alasannya,. membebaskan napi koruptor itu adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat publik.

Untuk itu, “Dewas KPK, Kapolri dan Jaksa Agung RI haruslah menelusuri, apakah ada berbau Korupsi, Suap atau Gratifikasi di balik rencana pembebasan itu”, ujar Leo.

Selama ini, Lanjut Leo bangsa kita sibuk memerangi korupsi. Bahkan, KPK sudah dibentukpun, kita belum bisa mengurangi angka korupsi di negeri ini. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi, karena vonis hukumannya sangat ringan. Saat ini, tiba tiba muncul wacana untuk membebaskan napi koruptor tersebut dengan dalih wabah Covid-19.

Padahal ujar Leo, Menkum HAM belum pernah memaparkan ke publik di Lapas mana ada napinya yang terkena wabah Corona? Sepertinya Menkum HAM lupa atau "kura-kura dalam perahu" bahwa kasus korupsi itu, sama dengan kasus teroris dan narkoba yang merupakan Kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime.

Leo berharap, sebagai anak bangsa seyogianya kita harus berani menolak wacana untuk membebaskan koruptor itu dengan dalih wabah Corona. Seandainya kalo ada rencana untuk membebaskan napi "kelas-teri" kita bisa saja menyetujuinya", ujar Leo.

Namun Leo berharap agar Menkum HAM lebih selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Covid-19 yang melanda negeri kita ini. Menurut Leo, Ada empat kriteria untuk proses pembebasan napi kelas teri itu.

Pertama, Napi yang usianya di atas 60 tahun. Kedua, Napi yang dalam kondisi sakit-sakitan. Ketiga, Napi yang vonis hukumnya memang kecil, di bawah setahun. Keempat, Napi yang melakukan kasus kejahatan tergolong ringan. Tetapi bagi napi kriminal Kelas Kakap seperti kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosa, dan apalagi kasus Bandar narkoba, Teroris dan Koruptor jangan lah dibebaskan, karena bisa dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya dan kembali menjadi "predator" di tengah masyarakat luas.

Artinya, Jika Menkum HAM tidak hati-hati dan tidak selektif dalam rangka pembebasan para napi itu, tentu saja bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran Kepolisian akan disibukkan melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan itu.

Sebab itu, Kalau para napi itu jadi dibebaskan, maka Menkum HAM harus memberikan data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan mendeteksi para napi tsb. Ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu pun diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona, misalnya mereka diikutkan menyemprot atau membersihkan lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona.

Dengan kerja sosial ini, tentunya mereka bisa beramal dan juga bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Menkum HAM maupun oleh Polri, dengan demikian, mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah dilakukan dan benar-benar mereka masih status sebagai warga binaan. Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah virus Corona memang patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri saja. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu terjadi, Menkum HAM haruslah bertanggungjawab penuh karena pembebasan napi kelas teri itu adalah hak prerogatifnya Menteri. Itu pun baru bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Presiden dan DPR RI, ujar Leo. (Johan ST)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami