Singkil, bidikkasusnewa.com - Diduga Memeras Kepala Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro. Aceh Singkil IWAN BERUTU Selasa (12/5) Dua oknum Anggota LSM di tangkap TIM Sapu Bersih (SABER PUNGLI) dan Reskrim POLRES Aceh Singkil.
Penangkapan OTT tersebut terjadi sekitar jam 3 Wib sore di Desa Ketangkuhan setelah Ke Dua oknum IE 31 Th dan HS juga 31 Th tersebut menerima uang dari Kepala Desa Rp 50.000.000 kemudian dijadikan barang bukti.
Tim SABER Pungli POLRES Aceh Singkil juga menemukan barang bukti lainnya berupa 3 buah BPKB .3 Buah STNK milik Kades 1 buah Kunci Mobil dan 1 Unit Mobil Cayla warna Merah dengan NOPOL BI 1871 JU .serta 4 buah HP ikut dibawa Polisi ketika penangkapan itu.
Dalam keterangannya Kapolres Aceh Singkil AKBP MIKE HARDI WIRAPRAJA mengatakan Bahwa keDua tersangka akan mengancam menyebarkan Vidio A.Susila Gecik tersebut kepada Khalayak banyak. takut di publikasikan terjadilah pemerasan tersebut.pada awalnya sang Kades sudah menyerahkan uang Rp 15 000.000 kepada keDua oknum tersebut merasa kurang kedua oknum tersebut kembali mendatangi Kades agar menambah uang sehingga mencapai Rp 70.000.000 karena uang Kades hanya ada Rp 50.000.000 maka sebagai jaminan kekurangannya maka di berikanlah 3 buah BPKB atas nama Kades tersebut.
Akhirnya ke Dua oknum digelandang ke MAPOLRES Aceh Singkil berikut barang bukti. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Tersangka akan dikenakan PASAL 368 Ayat 1 Yunto 369 Pasal 55 Ayat 1.E. KUHP dengan ancaman 9Tahun Penjara. KAPOLRES juga menghimbau kepada Masyarakat Aceh Singkil yang mungkin pernah berhubungan dengan0 ke Dua oknum LSM tersebut merasa ada diperlakukan dengan Hal yang sama agar melapor ke POLRES Aceh Singkil. (H.Adrian)
Komentar