Kapolres Simalungun Perintahkan Polsek Purba, Tangkap Warga Pemilik Senjata Ilegal

Simalungun, bidikkasusnews.com - JPS (31), warga Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten. Simalungun. Propinsi Sumatera Utara ditangkap petugas dari Polsek Purba, Kamis (14/5/2020), sekir pukul 23.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka JPS berdasarkan perintah Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu, S.I.K.
M.SI. yang dikirimnya melalui Washapp ke Polsek Purba, tentang postingan di Medsos Face Book, atas kepemilikan Senjata api illegal.

Kini tersangka JPS meringkuk di tahanan Mapolsek Purba, Kabupaten Simalungun, Hal tersebut disampaikan Kapolsek Purba, AKP. Binsar Pakpahan, Jumat (15/5/2020)

"Tersangka diamankan Petugas berdasarkan W.A. Bapak Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu, S.I.K.
M.SI. tentang Postingan di Medsos Face Book, kepemilikan Senjata api illegal, dan langsung diamankan petugas," kata Binsar Pakpahan.

Setelah tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, sambung Binsar, benar tersangka memiliki Senjata Replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. ( Colt Defender) Series 90.No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330. Sesuai Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club. Kantor Sekretariat Jln. Nyaman No. 2 Komplek Pemda, Kab. Bogor," ungkapnya

Menurut keterangan tersangka JPS, Senjata Air Soft Gun tersebut di belinya melalui Face Book, Black Market, atas nama Marintan Br Siregar, beralamat Tebing Tinggi Deliserdang Sumut. Dengan harga Rp. 5.500.000.- (Limajuta Limaratus ribu rupiah) dengan cara Transfer I ke Bank B.R.I. Rp. 2.000.000.-( Duajuta rupiah), setelah uang ditransfer, Marintan memposting Senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club. dan meminta kekurangan uangnya.

Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada tersangka JPS. "Senjata Air Soft Gun tersebut dimilikinya sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan Sampai dengan Tgl. 03 - 08 - 2018. (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan)," jelasnya

Adapun maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan ( monyet ).

Menurut pengakuan tersangka JPS, Ianya pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada Thn. 2016, kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 (Empat) Bulan penjara di LP. Pematangsiantar.

Postingan Fhoto yang diunggah ke Face Book oleh Haposan Sinaga (Paman kandung adalah Fhoto-fhoto lama milik tersangka JPS. karena adanya perseteruan masyalah hasil kebun/mangga.

" Berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas, tersangka JPS, benar memiliki Senjata Reflika Air Soft Gun/Air Gun Type Unit WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330.Secara Illegal melalui Medsos Black Market. Dan pihaknya sudah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 ( Satu ) Pucuk Senjata Reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya.

1 ( Satu ) Lembar Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, yang sudah habis masa berlakunya. Peluru Mimis warna kuning sebanyak 30 ( Tigapuluh butir ) dan Tabung Gas CO2," cetusnya. (Ansary Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami