KEPEDULIAN DANRAMIL 09/SIROMBU LANGSUNG TURUN KELAPANGAN PENGECEKAN PENGECER NON PANGKALAN JUAL GAS 3 KG

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Tim Gabungan dari Koramil 09/Sirombu dan Polsek Sirombu serta Dinas Perekonomian Kabupaten Nias Barat Turun tangan langsung kelapangan untuk memastikan banyaknya penjual eceran tabung gas 3 kg di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Selasa 12 Mei 2020.

Pedagang pengecer Elpiji nonpangkalan dilarang menjual tiga kilogram (kg) Subsidi Pemerintah itu,bahkan jika melanggar harga penjualan mencapai 35 ribu per tabung,pada hal harga eceran tertinggi ( HET) gas subsidi ini Rp 30.000 maka pelaku pembuatan ini bisa di pidana.

Danramil 09/Sirombu Kapten Inf Aman Simbolon memberikan waktu menghabiskan jualannya selama 3 Hari dan harga sesuai dengan Pangkalan Rp 30.000 dan apabila lanjut ingin menjual Elpiji 3 kg harus mengurus Surat Izin Pangkalan di Dinas Perekonomian Kab.Nias Barat.

Tim dari dinas Perekonomian berharap dengan adanya langsung pengecekan elpiji 3 kg ke kios-kios Pengecer nonpangkalan bisa mengerti dan dapat mengurus izin Pangkalan.
Untuk mengantisipasi masalah-masalah seperti ini, apalagi menjelang bulan Suci Ramadhan yang permintaan elpiji tabung isi 3 kg meningkat,maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat bersama Koramil 09/Sirombu dan Polsek Sirombu bergerak langsung kelapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar aturan pemerintah terutama di Kabupaten Nias Barat.

Dan pemerintah juga memberikan kemudahan untuk mengurus Surat izin pangkalan elpiji 3 kg di Wilayah Kabupaten Nias Barat.untuk itu pemerintah mengharapkan Kepada Kios-Kios penjual eceran nonpangkalan agar mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintahan.
Sekian dan terimakasih. (Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami