Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pasaman, Bidikkasusnews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memusnahkan sisa Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja Sebanyak lebih kurang 35 Kg tepatnya hari ini (11/6/2020).

AKBP Hendri Yahya Kapolres Pasaman mengatakan puluhan Kilogram Ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan bebera minggu belakangan oleh Jajaran Satres Narkoba Pasaman.

"tersangka yang berinisial RA (23) warga Gurun Laweh Steba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tersangka bersama 35 Kg Ganja diringkus didaerah kebun masyarakat Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung- tarung, Kecamatan Rao pada hari Sabtu (30/5/2020) lalu," ungkap AKBP Hendri Yahya, SE.

Lebih lanjut beliau mengatakan pemusnahan sisa BB dihalaman Mapolres setempat, Barang Bukti (BB) berupa 35 paket besar diduga Narkotika golongan I jenis Ganja kering yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat, imbuhnya.

"disamping itu turut diamankan dua unit HP dengan merek samsung young warna silver dan merek nokia berwarna hitam merah, kemudian satu unit mobil merek suzuki karimun warna hitam dengan bernomor Piliso BA 1780 Q, dan satu buah karung goni plastik warna putih," imbuhnya lagi.
Sampai saat ini kata AKBP Hendri Yahya kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika itu masih dalam proses pengembangan, sebab dua tersangka lagi saat pengejaran berhasil melarikan diri, Pungkasnya.

"kita sangat serius dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasaman, agar bersama-sama menyelamatkan generasi kita dari bahaya Narkoba", tegasnya.

Dalam pantauan Bidik Kasus dilapangan bahwasanya saat pemusnahan sisa Barang Bukti Ganja itu langsung dihadiri oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis bersama unsur Forkopimda setempat. (Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami