Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Fraksi, Pemko Medan Serius Tangani Covid-19

Medan, bidikkasusnews.com - Pemko Medan serius melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut diantaranya Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6/2020) siang.

Pada kesempatan itu dipaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan. "Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income," papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 pada Desember mendatang, Pemko Medan, tambah Sekda, telah mengalokasikan anggaran lebih kurng 100 Milyar Rupiah melalui bantuan Hibah. "Pelaksanaan Pilkada, Insya Allah akan Pemko Medan dukung penuh dengan menggelontorkan anggaran melalui bantuan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Kodim 0201/BS," ujar Wiriya.

Kemudian terkait Usulan perbaikan tata kelola parkir dengan menerapkan sistem lelang terbuka dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di kawasan strategis, Sekda menjelaskan Pemko Medan akan menerapkan penggunaan parkir meter yang didukung pihak ketiga. "Pemko Medan telah menerapkan E-Parking pada kawasan tertentu di ruas jalan Kota Medan dengan menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut. Diharapkan penerapan E-Parking ini akan menjadi kawasan percontohan atau uji coba parking elektronik yang nantinya akan dikembangkan pada kawasan lainnnya", ungkap Sekda.

Selain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Sekda juga menjawab pertanyaan 6 fraksi lainnya dari F- PKS, F, PAN , F-Golkar, F-Nasdem, F-Demokrat, dan F-Hanura, F- PSI serta F- PPP. Nantinya hasil jawaban ini akan menjadi pertimbangan anggota dewan dalam pengambilan keputusan penetapan Ranperda LPJ APBD Kota Medan 2019. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami