SIDANG ZINAH PANGULU KP LALANG KEC UJUNG PADANG DENGAN ISTRI WARGANYA DIKUNJUNGI RATUSAN WARGA BAWA SPANDUK

Simalungun, bidikkasusnews,com - Penasehat Hukum Zulfan Iskandar, SH yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Pangulu Nagori Kp Lalang Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun, Fachru Zani alias Ujen, 54, pria beristeri, pekerjaan Pangulu, Kamis (11/06) menyampaikan duplik atau tanggapan ahir terdakwa atas replik atau tanggapan Jaksa atas pleidoi dari terdakwa dalam kasus zinah yang telah dituntut Jaksa pada sidang yang lalu Rabu 13/05 di PN.Simalungun. Terdakwa tidak ditahan. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Setelah selesai sidang ini, langsung disambung dengan sidang dengan agenda duplik dari terdakwa wanita SW 40, wanita bersuami, pekerjaan ikut suami, yang melakukan zinah dengan Pangulu. 

Duplik dibacakan oleh Penasehat Hukum Syarifuddin, SH C. LL bersama Hendra Adnan, SH. Ini adalah upaya hukum terahir ke-dua terdakwa untuk mengelak dari tuntutan Jaksa atau untuk mendapat hukuman yang seringan -ringannya dari Majelis Hakim. 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Saman Dohar Munthe, SH, MH pada sidang sebelumnya telah membuktikan ke-dua terdakwa dalam sidang terpisah melanggar Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) Tentang Zinah lalu menuntut terdakwa Pangulu Fachru Zani hukuman penjara selama 7 bulan dan wanita yang dizinahinya SW selama 3 bulan penjara. 

Perzinahan terakhir yang dilakukan ke-dua terdakwa terjadi pada 13 Nopember 2019 pukul 23.00 WIB didalam kamar rumah milik SW. Terdakwa Pangulu Fachru Zani yang tak mampu menahan nafsu syahwatnya kepada SW isteri warganya Edi yang cantik bertubuh tinggi semampai itu yang tetangga depan rumahnya itu, malam itu meng-sms SW, "..suamimu gak dirumah kan, aku mau ngasi uang jajan anak-anak ini sekarang" yang dibalas SW,"...iya, datanglah". Pangulu pun datang dan masuk dari pintu belakang yang sudah dibukakan oleh SW. Fachru Zani memberi uang 300.000 rupiah kepada SW. Sesudah pintu depan dan belakang dikunci SW maka ke-duanya naik ranjang. Berzinah. Ketika sedang bergumul tiba-tiba suami SW mengetuk pintu depan maka ke-dua pezinah ini kalang-kabut memakai baju. 

Suami SW gencar menggedor pintu maka SW, isterinya itu beralasan mencari kunci padahal sedang memakai baju, kemudian membuka pintu depan sementara Pangulu Fachru Zani alias Ujen panik, cuma sempat memakai celana dalam sedang baju dan celananya cuma dipegang lalu gegas ke pintu belakang bermaksud lari. Pintu belakang dibukanya tetapi disana sudah ada adik Edi Suheri yang langsung menangkap Pangulu sambil meneriaki maling, maling, mendengar itu orang sekampung itu berdatangan. Edi dan Pangulu bertengkar hebat. Orang sekampung Lalang itu pun menggiring Pangulu ke kantornya sendiri malam itu lalu Edi mengadukan ke-duanya ke Polisi.

RATUSAN WARGA KP LALANG KE PENGADILAN MEMBAWA SPANDUK.

Sebelum sidang diadakan, dihalaman depan PN Simalungun itu ratusan warga Kp Lalang datang bermaksud mengunjungi sidang dan menyampaikan aspirasi mereka yang ditulis diatas spanduk besar dan kecil memohon agar Majelis Hakim menghukum Pangulu dan SW dengan hukuman yang seberat-beratnya dan langsung dipenjarakan. Kepada Bupati Simalungun bunyi spanduk supaya Bupati memecat Pangulu Nagori Kp Lalang yang moral dan ahlaknya tak pantas sebagai Pangulu. Spanduk itu ditunjukkan kepada umum didepan kantor Pengadilan. Ketua PN. Simalungun Abdul Hadi Nasution melarang semua warga Nagori Kp Lalang itu masuk ke dalam kantor kecuali sekira12 orang saja untuk mencegah penularan virus corona. Maka para warga Kp Lalang itu kebanyakan duduk menyebar diluar kantor Pengadilan sampai kedua sidang selesai !! Mereka datang dengan 11 unit kendaraan dari berbagai merk selain mengendarai speda motor. Massa warga ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Kecamatan Ujung Padang Zakaria yang berhasil memimpin warga agar dalam penyampaian aspirasi itu dengan tertib dan aman terkendali. Majelis Hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution, SH, MH bersama Hakim Anggota, Hendrawan Nainggolan, SH dan Anggreana Rori Sormin, SH dengan Panitera Santoso, SH. (TIM)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami