Kapolsek Sikakap Lakukan Silaturahmi ke gereja-gereja

Sikakap, Bidikkasusnews.com - Kegiatan Kapolsek Sikakap Sosialisasi Kekerasan terhadap anak ke Gereja- Gereja yang berada di wilayah hukum Polsek Sikakap. Tepat pada hari ini Minggu (5/7) pukul 10.00 wib.

Dalam pantauan Bikas Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi P, SH dan di dampingi oleh anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas setempat Briptu Azriadi bersama dan yang juga tidak ketinggalan adalah team Covid 19 Kecamatan Sikakap kabupaten Kepulauan Mentawai.

AKP Tirtho Edhi. P ketika di konfirmasi disela-sela kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan kegiatan ini guna melaksanakan pemantauan pelaksanaan Kegiatan Gereja untuk mendukung New Normal, kata nta.

Lebih lanju Tirtho mengurai disamaping itu dimana kegiatan tersebut selalu memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19 terang Tirtho.
lanjut Kapolsek Sikakap "Disamping itu tidak terlepas dari salah satu laksanakan Promoter Polri dengan Menjalin silahturahmi dengan pihak Gereja" ungkap Tirto Edhi.

Disamping silaturahmi dengan Pihak Gereja Pihaknya isela-sela Menyampaikan tentang Antisipasi kekerasan terhadap anak dibawa umur, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum yang terutama sekali antisipasi terjadinya kejahatan perbuatan Cabul, tambah nya lagi.

Betapa tidak sesuai dengan dimana telah ada Beberapa kejadian sebelumnya di diwilayah hukum polsek sikakap, tutur Tirto Edhi.

"untuk itu sehingga menghimbau seluruh masyarakat untuk taat hukum dan ini adalah salah satu PR bagi saya untuk sebagai Kapolsek yang baru", pungkasnya lagi.

Beliau menambahkan sebagai pelaksana Negara Tirtho Edi taat dan siap laksanakan perintah atasannya.
Pada acara tersebut Kapolsek AKP Tirto Edhi juga mengingatkan kepada Jemaat Gereja tersebut bahwa di samping tugasnya sebagai Penegak hukum juga sebuah Perintah atasan dimana sebelum nya Bapak Kapolres menegaskan untuk mencegah tindak kejahatan tersebut, katanya.

lebih lanjut Tirtho Edi menjelaskan bahwa sebelumnya Bapak Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi pada kunjungan Kerja Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan dan memerintahkan kepada jajaranya terutama Polsek, untuk mencegah kejahatan tersebut, Dengan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap Anak dan menindak tegas terhadap para pelaku nya kata Tirto Edi seperti menirukan ucapan atasannya itu.

Dalam kegiatanbtersebut AKP Tirto Edhi menjelaskan kepada jemaat yang hadir bahwa Dalam UU Perlindungan Anak No 35/2014, Pasal 76 E mengatur bahwa tiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Jelasnya.

seterusnya Tirto Edhi menambahkan sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) menyebut bahwa tiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar, tegasnya.

Dilanjutkan pada ayat (2), apabila kejahatan pencabulan terhadap anak dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku umum, tegas AKP Tirto Edhi, skaligus menutup Pembicaraannya. (Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami