Kunjungan Komisi I DPRD Kota Sibolga Disambut Baik DPRD Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir

Samosir, bidikkasusnews.com - Ketua DPRD dan Komisi I DPRD beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir menerima Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kota Sibolga dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA Tahun 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Samosir Jumat, 10-06-2020.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Tamba menyampaikan selamat datang atas kehadiran rombongan Komisi I DPRD Kota Sibolga di Samosir dan berharap para rombongan agar bisa merasa nyaman dan betah hadir di kabupaten kami dan kiranaya apa yang menjadi tujuan dalam kunjungan rombongan akan membawa manfaat yang sangat baik buat daerah kita masing masing.

Selanjutnya ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga Bpk. Riko Hermanto Simamora, S.Kom menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan Konsultasi, yakni terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SLTA Tahun Ajaran 2020/2021.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyatakan sesuai UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kita juga menampung aspirasi masyarakat terkait permasalahan ini. Pada prinsipnya semua warga usia sekolah tingkat SMA/SMK harus bisa bersekolah, kami seluruh anggota dewan di samosir mendorong pemerintah kabupaten samosir untuk memberikan perhatian yang serius dalam persoalan ini, dan berharap pemerintah bisa berkomunikasi pada dinas pendidikan propinsi, guna memastikan setiap anak anak kami di samosir bisa mengikuti pendidikan dan hal aturan yang ada saat ini kiranya tidak menjadi hambatan melaikan menjadi kemudahan.

Melalui kunjungan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Sibolga pada DPRD kabupaten Samosir di harap bisa melahirkan sebuah kesepakatan bersama berupa pendapat yang kiranya dapat di sampaikan kepada pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan dan dapat di teruskan kepada pemerintah pusat yaitu kementerian Pendidikan, agar bisa mengevaluasi guna memperbaiki aturan penerimaan peserta didik baru jika di dapati masih adanya kelemahan kelemahan yang pada kenyataannya banyak di keluhkan masyarakat. (Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami