Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Perwakilan masyarakat Desa Srikayu dan Desa pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil mendatangi kantor PT Ubertraco/PT Nafasindo untuk menuntut Kembalikan Lahan Eks Transmigrasi SKP E.UPT Vlll/SP ll yang telah lama memijam Terpakai Lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling dan lahan HPL Eks Transmigrasi untuk dijadikan tempat pembibitan Kelapa sawit pada saat itu.
Berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco/Nafasindo bersama (Saerun) sebagai kepala desa Srikayu pada tahun itu dan Peta Transmigrasi Nomor 21/Trans/As/1991"katanya Zainuddin tokoh masyarakat Srikayu pada media tanggal 30 April 2026.
Kini pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama Tokoh masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu menuntut PT Nafasindo Lae Gombar untuk mengembalikan lahan Eks Transmigrasi yang sudah puluhan tahun belum dikembalikan dan harus dipertanggung jawabankan" Jelas Zainuddin.
Menurut keterangan dari berapa sumber yang didapatkan dan dipercaya Lahan Eks Transmigrasi itu beralih kepada orang lain sehingga masyarakat setempat menduga ada Penggelapan lahan tersebut. karena barang yang diberikan tanpa diketahui yang berhak diberikan pada orang lain.
Iin cianjur sebagai perwakilan tokoh masyarakat Desa Pea jambu menjelaskan Upaya pemilik/Ahli waris bersama tokoh Masyarakat sudah dilakukan menyurati pemerintahan daerah terkait tersebut secara resmi namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya maupun memanggil kedua belah pihak untuk mediasi ada Apa ya ? "Jelasnya.
Lanjut M.Kadeni warga Srikayu mengatakan apa bila lahan Eks Transmigrasi ini tidak dikembalikan dengan baik maka kami masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu tidak tinggal diam memperjuangkan hak - hak kami Hingga berita ini diterbitkan Pihak Direktur PT Nafasindo belum memberi keterangan resmi terkait masalah tersebut, Tutupnya.
(Muklis)


Komentar