SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Benny Pemilik 1 Paket Shabu

Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi membenarkan Penangkapan terhadap pemuda yang bernama Benny (39) warga debloid sundoro, kec. Padang hilir, kota Tebing Tinggi, karena memiliki sabu sebanyak 1 paket plastik klip (20/07/2020).

Penangkapan berawal dari SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari orang yang di percaya bahwa di jln. Nenas Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi ada transaksi narkotika Jumat 17 Juli 2020.

Setelah mendapatkan informasi terebut Kanit 2 SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Aiptu M. Silalahi bersama dengan anggota langsung menuju alamat sesuai info.

Setiba di alamat yang di tuju anggota SatRes Narkoba langsung kedalam salah satu rumah yang ada di situ dan di dalam rumah tersebut di temukan seorang laki laki dewasa, begitu di introgasi laki laki itu pun menyebutkan Namanya.

Setelah itu personil SatRes Narkoba melakukan penggeledahan tapi di dalam tubuh serta di dalam baju pemuda tersebut tidak di temukan benda terlarang tersebut atau benda apa pun.

Kemudian pemuda di bawa masuk ke dalam kamar oleh personil SatRes Narkoba guna melakukan penggeledahan di sekitar kamar di dalam rumah tersebut, dan di dalam kamar di atas tempat tidur personil menemukan ada nya 1 bungkusan plastik yg di dalamnya ada serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu yang akhir nya di akui bahwa barang itu adalah miliknya.

Pemuda yang memiliki sabu tersebut di introgasi kembali oleh SatRes Narkoba dan dia mengakui bahwasanya sabu itu di beli nya dari seorang yang bernama popay ( popay belum di tangkap ) sebesar Rp. 150.000,-

Kemudian personil SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Aiptu M. Silalahi membawa pemuda yang memiliki sabu tersebut ke polres Tebing Tinggi guna di proses lebih lanjut bersama barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

" Tersangka saat ini sudah di tangani SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi dan Tersangka bisa di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Ujar Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Bapak AKP M Yunus Tarigan, SH.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami