Tiga Dari Lima Debt Colector Di Ciduk SatReskrim Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, BidikKasusNews.com - Tiga dari lima Debt Colector di Cyduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Dusun XIII Desa Marjanji Sipispis Kab. Serdang Bedagai setelah di duga melakukan perampokan dengan kekerasan, sementara dua orang lagi melarikan diri. (14/07).

Alpontus Pandiangan ( 59 ) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai datang ke Mapolres Tebing Tinggi guna melaporkan bahwa sepeda motor nya merk Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 warna putih merah dengan Nopol BH 3490 IP dengan Noka MH1JFT11XKK094367 dan Nosin JFT1E-1093561 STNK AN. SISILIA JENNI PANDIANGAN telah di rampas paksa dengan kekerasan oleh lima orang yang mengaku kerja sebagai Debt Colector di PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar.

Ada pun nomor laporan tersebut dengan nomor Polisi " LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020.

Ke lima pelaku yang di duga melakukan perampokan tersebut adalah Parma Hadi Alias Parma (32) Warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, Ingot Pardomuan Sitorus Alias Ingot (30) warga Jln. Abd. Rahim Lubis Lk. II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Ahmad Syamsuri Pane ( 43 ) warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Muksin ( 28 ) Warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Frenki Nadeak ( 29 ) Warga Jln. Antur Mangan Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kronologis kejadian perampasan tersebut " Sekitar pukul 13.50 Wib sewaktu korban mengendarai Sp. Motor yang dikendarainya di Jln. Setia Budi Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi menuju kearah Dolok Masihul, Kemudian tiba-tiba datang dari arah belakang satu mobil AVANZA berwarna putih langsung memepet si korban.

Kemudian dua orang laki-laki turun dari mobil, dan salah satu dari mereka mengatakan “ ini kereta bermasalah kenapa platnya tidak dipasang ? ”.

Dan pelaku meminta STNK sepeda motor yang di kendarai korban agar di serahkan, dan kata si korban lagi si pelaku mengatakan “ nanti kita selesaikan didalam mobil ".

Si korban pun di dorong masuk kedalam mobil sedangkan Sp. Motor yang dikendarai korban langsung dibawa lari oleh kedua laki-laki tersebut, setelah korban masuk kedalam mobil korban melihat 3 (tiga) orang laki-laki kemudian pelaku yang menyetir melanjutkan perjalanan ke arah Simpang empat Kota Tebing Tinggi.

Dan pada saat melintas di depan Rumah Sakit Pamela, Korban minta turun dari mobil namun tidak di izin oleh para pelaku dan pada saat itu juga salah satu dari pelaku yang berada di dalam mobil langsung memiting leher si korban sambil berkata “ kutumbok kau ”.

Ketika melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepat nya sebelum jembatan Sungai Padang si korban disuruh turun dari dalam mobil, setelah Korban turun lalu berteriak “maling maling” dan para pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Empat Tebing Tinggi

Setelah mendapat kan laporan dan keterangan dari si korban, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 orang pelaku untuk di amankan serta di proses untuk lebih lanjut.

Sedangkan dua orang pelaku lain nya yang bernama Muksin dan Frenki Nadeak berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencaharian Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi.

Atas kejadian perampokan tersebut si korban mengalami kerugian Rp. 8.410.000 dan pelaku bisa di ancam dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami