Razia Masker Di mabar, Dihukum Push up 55 Orang dan Ditahan KTP 26 orang

Medan, bidikkasusnews.com - Dalam rangka memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di mabar jalan RPH  gelar rajiya tepat nya di depan kantor lurah mabar jalan RPH rumah putong hewan pasar satu mabar kecamatan medan DELi razia masker di jalan mabar RPH rumah potong hewan pasar satu tepat nya di depan kantor lurah mabar kota medan,DELI sumatera utara, kamis (27/08/20) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk merazia masyarakat MABAR yang tidak pakai masker. Turut serta ikut  Danramil, kepala lingkungan dan lurah sekecamatan medan DEli serta dibantu oleh satuan polisi pamong peraja kota medan kecamatan kota medan mengatakan agar masyarakat selalu memakai masker apabila keluar rumah "Masyarakat mabar  itu selalu menggunakan masker bila keluar dari rumah, dan rajin mencuci tangan, karena dengan menggunakan masker dan cuci tangan kita tetap sehat, sesuai dengan perintah Presiden dan Perwal no. 11 tahun 2020," Ucapnya.

Dalam razia ini ada sanksi yang dikenakan kepada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker yaitu sanksi administrasi dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Push up, meyebutkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Dalam kegiatan tersebut sebanyak  di tahan KTP (27) orang. pelanggar dihukum langsung dengan push up, (55) orang menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila bagi pria yang masih muda, dan orang dikenakan sanksi administrasi dengan menahan KTPnya, untuk pelanggar yang ditahan KTP nya dapat diambil di kantor satpol PP kota Medan jln. Arief lubis no. 2 medan. (Sugito)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami