SatRes Narkoba Polres T. Tinggi Tangkap Pemuda Pemilik Sabu 0,82 Gram

Tebingtinggi, BidikKasusNews.com - Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang di Pimpin Kanit 1 Ipda GS Manullang menangkap Dora Antoni Barus alias Toni (37) seorang pemuda warga Jln Abdul Hamid Kp.Karo Lk III Kel Tebing Tinggi Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, karena kepemilikan Narkotika Jenis sabu pada selasa 11 agustus 2020.

Toni di tangkap di rumah nya di Jl. Abdul Hamid Kp Karo Lk. III Kel. Tebing Tinggi Kec. padang Hilir sekitar Pukul 15.40 Wib sore hari.

Tanggal 18 Agustus 2020 Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, kepada media ini mengatakan " Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82gram, 1 (satu) lbr kertas TTS, 9 (sembilan) bks plastik klip kosong, Seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) bh sekop dari plastik, 1 (satu) bks kotak rokok merk Lucky Strike, 1 (satu) bks kotak rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) bh Mancis merk Tokai yang satu terpasang jarum suntik, Uang sebesar Rp 100.000.- dengan pecahan 2 lbr uang Rp 50.000.- ".

Kemudian Kasubbag Humas Polres menambahkan kronologis nya " Penangkapan terhadap Toni berawal dari informasi yang dapat di percaya tentang ada nya pengedaran narkoba jenis sabu di TKP, setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit 1 melaporkan kepada Kasat Narkoba " Ujarnya.

"Setelah mendapat perintah dari Kasat Narkoba, Team Opsnal yang di pimpin Kanit 1 IPDA GS. Manullang bergerak menuju ke TKP, dan pada saat di TKP Petugas melihat tersangka si Toni yang pada saat itu berada di ruang tamu rumah nya ".

Kemudian team opsnal pun menangkap Toni, dan meminta Toni untuk mengeluarkan isi dalam yang ada di kantung celana yang pada saat itu ia pakai, namun si Toni tidak mau memenuhi permintaan petugas sambil menjawab di dalam kantung tidak ada isinya.

" Kemudian salah seorang dari personil meraba kantung celana Toni, dan teraba ada benda berada di dalam kantung yang di pakai si toni tersebut, dan petugas pun menyuruh kembali untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam kantung celana nya tersebut ".

" Kemudian dengan tangan kiri Toni pun mengeluarkan isi kantong celana sebelah kiri, dan di dapatkan satu bungkus kotak rokok, dan petugas menyuruh Toni menaruh Kotak rokok tersebut kelantai, dan petugas pun menyuruh Toni untuk mengeluarkan isi dalam kotak rokok tersebut, ternyata di dalam kotak rokok tersebut di temukan 1 kotak rokok sampoerna yang di dalam nya di dapat empat bks plastik berklip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas TTS, 1 buah sekop plastik, 1 buah pipet, 9 bks plastik berklip kosong " Terangnya.

" Setelah mendapatkan barang bukti tersebut petugas pun mengintrogasi Toni dengan menanyakan barang bukti jenis sabu tersebut di peroleh nya dari mana, lalu Toni pun mengakui membeli nya dari Patar Simanjuntak ( belum tertangkap ), dan Toni juga mengakui jika dia sudah ada menjual sabu dgn harga Rp 100.000 kepada orang yang dia tidak kenal " Terang Kasubbag sekali lagi.

" Setelah berhasil mendapatkan keterangan Kemudian Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi membawa Toni dan Barang bukti tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna di amankan dan diproses lebih lanjut " Imbuh Kasubbag.

Dan kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan juga menjelaskan " Tersangka bisa di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dari UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika setidaknya tersangka dapat di hukum ancaman penjara di atas 5 Tahun " Tutupnya.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami