Team Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berasil menangkap Bandar Judi Online

Belawan, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH berhasil menangkap tersangka salasatu bandar judi online, Kamis (13/8/2020).

Adapun identitas tersangka adalah Antoni Piliang  (39 Tahun), beralamat di Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, turut diamankan juga barang bukti berupa uang Rp.70.000,-, 1 HP Merk Samsung, dan 1 Buku tabungan BRI.

Tertangkapnya tersangka berawal dari Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH yang mendapat informasi tentang nya ada seorang laki-laki yang berperan sebagai bandar judi online. Berdasarkan informasi tersebut langsung Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH, MH, beserta team untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bermain judi online via HP miliknya dan seketika itu juga tersangka langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan.Dari hasil intrograsi tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen dan bandar togel yang menerima pesanan tebakan angka-angka togel online via HP miliknya.

Adapun permainan judi online dengan menggunakan aplikasi di HP android tersangka dengan nama Aplikasi Opera Mini.Apabila tebakan nya itu tepat dan mendapat hadiah maka hadiahnya akan ditransfer dengan istilah "Windrow" ke rekening tersangka, dan tersangka memulai permainan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera pada aplikasi judi online dengan istilah "deposit". Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sugito)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami