Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur batu Tangkap Pelaku Penganiayaan

Medan, bidikkasusnews.com - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur batu melakukan penangkapan 1(satu) orang laki - laki Dewasa tersangka pelaku Penganiyaan sebagai mana di maksud pasal 351 KUHPidana. Dasar Laporan polisi No :LP/266/VIII/2020/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU.

Pada hari Kamis tgl 06 Agustus 2020 Pukul 07.00 wib Pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Tanjung Anom Kec Pancur Batu Kab.Deli Serdang.

Korban Bahtiar Ginting Lk,53 thn,Islam,Supir angkot nasional 38. Desa Sei Glugur gg Seri Dsn I Kec Pancur Batu Kab.Deli Serdang.

Pelaku SK alias pian Lk,57 thn, Islam, Mandor angkutan nasional 38,Dusun IV kutambelin Desa Tanjung Anom Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang.

Kejadian : Pelapor menerangkan bahwa hari Kamis 06 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 wib telah terjadi penganiayaan di lakukan oleh terlapor/pelaku di pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Kuta embelin tanjung anom.yg mana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka diperut sebelah kiri dan kepala.korban menerangkan bahwa korban di tuduh oleh Pelaku membawa istri pelaku. Sehingga Pelaku Cemburu dan langsung Menganiaya korban dengan menggunakan 1 (satu) pisau bergagang kayu panjang sekitar 10 cm.atas kejadian ini korban membuat Laporan Ke Polsek Pancur Batu.

Pada Hari Selasa tgl 11 Agustus sekira pukul 14.00 wib Team Tekab unit Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa tsk berada di rumah nya.mendapat informasi tsb Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang di Pimpin Ipda J Pardede SH meluncur ke Rumah Tsk. setibanya di Rumah tsk ,Team Tekab langsung mengamankan tsk,selanjut nya tsk di boyong ke Polsek Pancur Batu guna Proses sidik.
(Togi Sihombing)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami