Di Tebing Tinggi Puluhan Warga Terjaring Pelanggaran Disiplin Prokes Dalam Operasi Yustisi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Polres Tebing Tinggi, Koramil 13/TT dan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penertiban pelanggar disiplin Protokoler Kesehatan (Prokes), Puluhan warga terjaring dalam operasi Yustisi, senini 14/09/2020

Penegakan disiplin atau operasi Yustisi pada hari ini di lakukan serempak di seluruh Sumatera Utara, kegiatan ini di lakukan untuk menerapkan, menertibkan, dan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan.

Di sejumlah titik pusat keramaian yang berada di Tebing Tinggi petugas gabungan mengunjungi dan menemukan puluhan pelanggaran protokoler kesehatan yang di lakuakn warga.

Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, Danramil 13 Kapten Inf Budiono, Sekretaris Satpol PP YB Hutapea bersama beberapa kapolsek langsung melakukan penindakan bagi pelanggar Protokoler kesehatan dengan sanksi lisan dan menandatangani Surat Bukti Penindakan kepada warga yang melanggar Protokoler kesehatan

Di jelaskan, Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan " kita hari ini melakukan Operasi Yustisi serentak di Sumut dalam rangka menjalankan Pergub dan Perwa yang akan diterapkan pada tanggal 19 September 2020 mendatang guna memutus mata rantai pandemi covid-19. " Ujarnya.
Tambah nya, " Hasil hari ini kita temukan dibeberapa titik lokasi yang kita datangi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Kita juga menemukan pelaku usaha yang belum menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitaizer ditempat usahanya," kata Kompol Burju.

Sanksi yang kita terapkan sampai saat ini adalah sanksi berupa teguran lisan, kalau sudah berlaku Perwa maka sanksi denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga penutupan sementara tempat usaha akan diberlakukan, Pungkas Kabag Ops Burju Siahaan.

Sebelumnya itu Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono juga meyampaikan sosialisasi jelang penerapan Perwal Nomor 44 Tahun 2020, Kepada warga masyarakat dihimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

" Saat ini masih diberikan peneguran lisan, kita harapkan kepada warga di Tebing Tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan, Mari sama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya di kota Tebing Tinggi ini ," ajak Danramil Kapten Inf Budiono.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami