Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resort T. Tinggi Ciduk " Tama " Pelaku Ranmor

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di parkiran Mesjid Al- JAMA’IYAH, pelaku di tangkap di Jln. Jati Lk. 2, Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pemuda pelaku pencurian sepeda motor tersebut bernama Yusmanja Pratama Alias Tama (28) Warga Jln. Thamrin Gg. H M Yusuf Desa Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan Adi (melarikan diri).

Dan pemilik sepeda motor Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BK 5248 XAO, bernama Jamal Makmur Alias Atan (61) Warga Jln. Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Dhoraria Simanjuntak, SH,MH saat di konfirmasi media (08/09) melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, membenarkan ada nya pencurian sepeda motor di halaman parkiran mesjid, dan pelaku pencurian tersebut dua orang, satu pelaku sudah tertangkap, sedangkan satu pelaku lagi yang bernama Adi melarikan.

Di tambahkan "Kejadian Pada minggu (06/09) sekira pukul 19.30 Wib, pada saat itu korban mau melaksanakan Sholat Isya, dan sepeda Motor nya di parkirkan di halaman mesjid Al Jamiayah di dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai " Ujar Kasubbag.

Di tambahkan "Selesai sholat Isya, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor nya yang di parkirkan yersebut, kemudian korban mencari kesekeliling mesjid dan bertanya kepada tetangga juga tidak di temukan sepeda motornya ".

Selanjut nya " karena korban merasa kehilangan sepeda motor nya, korban pun membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi, di temani kedua orang saksi bernama Mhd Iswadi Tanjung, Hairul Bahri dan Frengki " Tambahnya.

" Setelah mendapatkan laporan sekira pukul 21.30, Kapolsek Tebing Tinggi melalui Unit Reskrim meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan mengejar Pelaku, pelaku pun dapat di tangkap dan di bawa ke Polsek Tebing Tinggi guna di amankan serta di lakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara 1 orang lagi pelaku melarikan diri, saat ini sedang dilakukan pengejaran " Pungkasnya.

" Kemudian Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menjelasak " Pelaku bisa dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUH.Pidana " Tutupnya.
(Hari Indra jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami