AR (32 th) Percobaan Pembakaran ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Labusel Bidikkasusnews.com - TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang tangkap AR (32 th) kasus Percobaan Pembakaran terhadap korban Sukardi M.Yusup Hasibuan. 

Penangkapan itu berdasarkan laporan, LP / 179 / Res.1.13 / X / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG, tanggal 01 Oktober 2020, pelapor an. SUKARDI.Tempat kejadian 

Pada hari Jumat tgl 02 Oktober 2020 sekira pkl 00.30 Wib di Jln Jend Sudirman Kel Kotapinang, Kec Kotapinang Kab Labusel. 

Hasil keterang Prees rilis Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologisnya, pada hari Jumat saat korban Sukardi (personil TEKAB polsekta kota pinang) sedang melaksanakan tugas di Polsekta Kotapinang datang saksi Toat Rambe melaporkan kalau tsk Ari Ramadhan sedang berjalan di Jln Jend Sudirman dengan membawa BBM pertalit dan mancis dimana sebelumnya tsk Ari telah merusak pintu kios milik Toat Rambe, mendapat laporan tsb maka Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH bersama dengan korban Sukardi, M. Yusuf Hasibuan dan Sawaluddin Hasibuan (personil TEKAB polsekta kota pinang) pergi mencari tsk Ari Ramadhan dan setelah sampai di Jln jend sudirman di dekat simpang sumur bor korban melihat tsk Ari Ramadhan sedang berjalan dan ditangan sebelah kirinya memegang botol Aqua berisi minyak pertalite kemudian ditangan sebelah kanannya memegang mancis kemudian tim mendekati tsk lalu korban Sukardi bertanya kpd tsk, "KENAPA KAU BAWA MINYAK ITU RI", dan tsk menjawab, "APA KAU, KUBAKAR KAU" dan seketika itu juga tsk menyiramkan minyak pertalit yg dibawanya ke badan korban Sukardi kemudian tsk langsung memetik mancis yg dipegangnya utk menghidupkan akan tetapi tidak menyala lalu tim langsung menangkap tsk dan mengamankan barang bukti berupa: 
a) 1 (satu) buah botol aqua berisi sisa minyak pertalite lk 0,25 liter. 
b) 1 (satu) buah mancis warna kuning 
c) 1 (satu) potong baju jaket switer warna biru bertuliskan DreGd. 

( Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami