Berperilaku Biadab, OPUNG JAIT Si Penganiaya Anak Di Bawah Umur Di Ringkus Polres T. Tinggi

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol, S.Ik dalam Konferensi Pers nya yang di laksanakan di Halaman Mapolres Tebing Tinggi, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bersama Ibu nya pada tanggal 21 Oktober 2020 sekira Pukul 21.50 Wib, yang bertempat di Bilyard Monalisa Dusun Pekan Sei Birung, Kec. Bandar Khalifah Sergai, berhasil di tangkap satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu 24/10/2020.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol, S.Ik saat siaran pers nya, di dampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, S.Ik, SH, MH dan Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan menyebutkan Nama Pelaku, Korban, kejadian serta tertangkap nya Pelaku.

" Pelaku bernama Salmon Panjaitan alias Opung Jait pria tua berusia (62) Tahun warga Dusun Pekan Sei Berung Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah, Sergai sedangkan kedua korban yang di aniaya pelaku bernama David Sihotang (12) bersama Ibu nya bernama Sonny Ria Hutasoit (48) satu alamat dengan pelaku " Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres " pada Rabu 21 Oktober 2020, sekira pukul 21.30 Wib, korban yang bernama David datang ke tempat permainan bilyard milik Nyonya Monalisa di daerah tersebut, tidak berapa lama pelaku datang ke tempat permainan Bilyard tersebut untuk bermain bilyard ".

" Setelah bermain satu set, pelaku menyudahi permainan nya, kemudian si korban pun mencoba untuk bermain dengan menyodok bola tersebut, tanpa di sengaja bola tersebut keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku, dan pelaku pun bertanya " Kenapa Kau Lempar tangan Opung ", David dan si korban menjawab " Aku tidak sengaja Pung ".

" Sambil emosi pelaku berkata kepada korban " Masa Kau Gak Sengaja, Melempar Opung ", sambil mendekati korban, pelaku menarik baju korban, dan dengan tangan kanan, pelaku memukuli wajah korban sampai berulang kali ".

" Tidak sampai di situ aja, pelaku kemudian mengangkat tubuh korban pelaku berkata dengan nada emosi, pelaku sambil mengantuk antuk kan kepala si Korban ke meja Bilyard " Ujar Kapolres.

Tambah Kapolres " Tidak sampai di situ, kemudian Ibu Korban datang mendekati pelaku, sambil berkata Ngapain Kau Pukul Anak Ku, Ku Laporkan Polisi Kau nanti " , mendengar perkataan dari ibu korban seperti itu, pelaku pun semakin emosi dan melakukan penganiayaan kepada Ibu Korban".

" Kepada Ibu Korban mendapat pukulan dari si pelaku dengan cara meninju nya ke wajah sebanyak kurang lebih 3 kali, dan pada saat itu juga ibu korban memegang tangan kiri Pelaku sambil berteriak " Lepas kan ".

" Mendengar kegaduhan tersebut beberapa orang saksi yang salah satu nya bernama Tambunan berusaha melerai pertengkaran tersebut, si pelaku pun meninggalkan kedua korban " Ucap Kapolres.

" Kedua korban saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkari Tebing tinggi, dan kepada pelaku sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi, pelaku dapat di jerat dengan pasal 80 ayat 1 ( tentang perlindungan anak ) dengan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana " Tutup Kapolres di Konferensi pers nya.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami