LLAJ UPPKB MEMBANG MUDA TAHAN TRUCK PELANGGARAN KELEBIHAN DIMENSI PADA FISIK

Labura, BidikKasusnews.com - SARMADAN,SE selaku Pejabat Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Bidang LLAJ melakukan penyidikan di Unit pelaksanaan penimbangan Kenderaan bermotor  Satpel UPPKB Kembang Muda Kamis (8/10/20) pukul 10:00 WIB dan membuat Surat Berita Cara Penundaan Perjalanan nomor :AJ 005/ II/41/ MM/X/2020 terhadap Truck pelanggaran kelebihan Dimensi Kenderaan Panjang (Buku Uji) dan Panjang ( Fisik Kenderaan).

Sesuai pasal 262 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Dalam Penyidikan di Unit pelaksanaan penimbangan kenderaan bermotor Satpel UPPKB Kembang Muda menyatakan ada  Kenderaan bermotor Nopol BK 9909 FN Jenis Kenderaan Truck Tronton,Jenis muatan Klontong, dari Medan tujuan Kerinci nama perusahaan pemilik PT.LESTARI ALAM SEGAR.

Truck tersebut dikemudikan oleh Juni Wilyandra sekira (40 th) alamat Simalungun telah melakukan pelanggaran kelebihan Dimensi Kenderaan : Panjang (Buku Uji) 11200 mm

Panjang ( Fisik Kenderaan) 15300 mm dan setelah dilakukan pengukuran panjang Buku Uji dan Panjang Fisik Kenderaan tersebut ternyata ditemukan adanya Pelanggaran kelebihan Dimensi Fisik 4100 mm.

Akibat pelanggaran itu dilakukan  Peenundaan Perjalanan sampai proses Berita Acara selesai.Dan Proses pemberian KEMENHUB line terhadap mobil barang yang di sita sebagai Barang tv bukti menuju P21 BK 9909 FN yang berada di UPPKB MAMBANG MUDA BPTD WIL II PROVINSI SUMATERA UTARA Menunggu BAP selesai dan lanjut sampa proses ke pengadilan.  

( Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami