Dugaan Ketidaksesuaian Upah: Data BPJS Ketenagakerjaan Lebih Tinggi dari Uang yang Diterima Honorer

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Isu mengenai besaran upah tenaga honorer kategori TK II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan perbedaan angka yang cukup signifikan antara nilai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh para tenaga honorer di tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang eks tenaga honorer menyampaikan bahwa ia hanya menerima penghasilan sebesar Rp1.200.000 per bulan dimasa ia masih aktif sebagai tenaga Honorer di Pemkab Labura.

Namun, pada dokumen resmi pelaporan yang dikirimkan Pemkab ke BPJS Ketenagakerjaan, tertera nilai upah sebesar Rp1.765.000. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp565.000.

"Gaji yang dilaporkan ke BPJS itu Rp1.765.000, tapi di tangan kami hanya cair Rp1.200.000 kotor belum di potong BPJS Kesehatan. Itu kenyataan yang kami terima," ungkap salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, memberikan penjelasan melalui pesan tertulis. Menurutnya, perhitungan dan pembayaran honorarium telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan anggaran tahun berjalan.

Susi menjelaskan, angka Rp1.765.000 yang tercantum di sistem BPJS bukanlah nilai murni gaji, melainkan dasar perhitungan yang mencakup beberapa komponen sesuai ketentuan administrasi jaminan sosial. (18/5/2026).

"Nilai tersebut merupakan dasar perhitungan kepesertaan yang disesuaikan dengan aturan, dan bisa saja mencakup komponen lain sesuai anggaran yang berlaku. Besaran yang diterima pegawai pun bisa berbeda-beda tergantung penempatan, sumber dana, kehadiran kerja, serta potongan kewajiban yang berlaku," tulis Susi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, dan mengarahkan pertanyaan teknis lebih lanjut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Meski sudah ada penjelasan tersebut, rincian mengenai apa saja "komponen dan potongan" yang dimaksud tidak diuraikan secara jelas. Padahal, berdasarkan dokumen daftar upah berlogo BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh media, rincian potongan yang tercatat hanya berupa iuran jaminan sosial  Jaminan Hari Tua (JHT): Rp100.605, Jaminan Kematian (JKM): Rp5.295, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp4.236, Jaminan Pensiun (JP) : Rp0.

Jika dihitung sederhana, dari angka laporan Rp1.765.000 dikurangi total potongan Rp110.136, seharusnya yang diterima tenaga honorer sekitar Rp1.654.864. Namun fakta di lapangan, yang diterima justru jauh lebih kecil, yaitu Rp1.200.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru ke mana sisa selisih dana tersebut digunakan.

Untuk mendapatkan kejelasan hukum, media kemudian mengonfirmasi Kepala Bagian Hukum Pemkab Labuhanbatu Utara, Zahida Hafani Siregar. Zahida mengakui bahwa nilai yang dibayarkan saat ini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, standar yang digunakan mengacu pada angka upah minimum terendah di Indonesia.

Namun soal perbedaan data laporan dan pembayaran, Zahida menyerahkan penjelasan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk cara perhitungannya lebih jelas tanya ke pihak BPJS. Kami di sini hanya menjalankan aturan dan perintah yang ada," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syofyan Yusama. Ia hanya menyebutkan bahwa pembayaran iuran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, tanpa memberikan rincian teknis mengenai kesesuaian data tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan apapun saat dihubungi.

Di sisi lain, penjelasan resmi datang dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya membenarkan bahwa angka Rp1.765.000 adalah nilai yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak. (20/5/2026).

"Pada prinsipnya, dasar pelaporan seharusnya adalah upah riil yang diterima pekerja. Namun dalam kasus ini, angka tersebut disepakati bersama mengingat batas kemampuan anggaran Pemkab Labuhanbatu. Angka itu pun masih di atas batas minimal standar yang ditetapkan BPJS, yaitu Rp1.700.000, sehingga masih bisa diproses," jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini, masyarakat dan para eks tenaga honorer masih menunggu penjelasan rinci mengenai rincian penggunaan dana yang dilaporkan, mengingat terdapat selisih yang cukup besar antara data administrasi dan uang yang diterima langsung oleh pekerja.


 (Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami