Memiliki Sabu, 2 Pemuda Ini Di Tangkap Polisi Di Tebing Tinggi



Tebing tinggi,bidikkasusnews.com - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil tangkap 2 pemuda pemilik sabu, seberat 0,26 gram dan 10,02 gram, Tersangka di tangkap bersama barang bukti nya di jalan Abdul Rahman Lubis, Kel. Tebing tinggi, kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada hari senin tanggal 05 Oktober 2020, pada pukul 21.30 Wib.


Ada pun kedua pemuda tersebut bernama Muhammad Yunus alias Unus (26) warga jalan Bangau, Desa Pangkalan Dodek, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dan Irvan Hasibuan alias Irpan (36) warga Jalan Abdul Rahman Lubis, Desa Pangkalan Dodek , Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara yang saat ini menyewa di jalan Abdul Rahman Lubis Kel. Tebingtinggi, Kec Padang hilir kota Tebing Tinggi.


Saat di konfirmasi media ini (08/10), Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan ada nya penangkapan yang di lakukan personil terhadap ke dua pemuda pemilik sabu.


" Benar, personil Satreskrim Narkoba telah menangkap kedua pemuda pemilik sabu, kedua pemuda tersebut di tangkap di Jalan Abdul Rahman Lubis Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi " Ujarnya. 


" Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari orang yang dapat di percaya, bahwa di TKP   akan ada transaksi Narkoba yang di lakukan oleh kedua pemuda " Jelas Kasubbag.


" Kepada Personil, langsung menuju ke TKP dan menuju rumah yang di infokan, setiba di lokasi personil melihat ada seorang laki laki keluar dari rumah, dan laki laki tersebut di tangkap langsung di geledah, dari kantong celana kanan di temukan barang bukti tersebut " .


Selanjutnya " Petugas masuk kedalam rumah tempat laki laki tersebut keluar, di dalam rumah  di tangkap satu orang laki laki, petugas pun menggeledah seisi rumah, di tumpukan kain di temukan kembali barang bukti tersebut, kepada petugas menginterogasi tersangka, dan di akui barang bukti tersebut di dapat dari orang yang bernama Faisal ( saat ini belum tertangkap ) " Pungkasnya.


Tambah Kasubbag " Kini kedua tersangka sudah di amankan di polres Tebing Tinggi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan di tahan, kepada tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika " Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami