Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Pembangunan Jembatan Sungai Juragan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek infrastruktur senilai Rp798 juta tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal yang merusak ekosistem pesisir dan hutan bakau. Kamis (26/2/2026).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material penyangga coran beton (steger) pada proyek tersebut menggunakan kayu yang identik dengan kayu mangrove.
Praktik ini ditengarai dilakukan secara sengaja untuk menekan biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi, namun dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh salahsatu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labura yang masih aktif menjabat. Hal ini memicu kecaman karena adanya benturan kepentingan.
“Informasi yang kudapat pemborongnya Anggota DPRD Labura.” Kata salahsatu aktivis asal labura yang juga sedang investigasi di Sungai juragan tersebut.
Tindakan oknum anggota DPRD yang merangkap sebagai pelaksana proyek dinilai telah mengkhianati mandat konstitusi. Sebagai pengawas hukum, anggota dewan seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan regulasi, bukan justru menjadi aktor perusakan ekosistem.
Penggunaan anak kayu hutan bakau dalam proyek pemerintah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
Pembangunan fisik yang berdiri di atas kehancuran ekologis adalah kemajuan semu yang justru akan membebani rakyat dengan risiko bencana alam di masa depan.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara, Gunawan Sitimorang, menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan telah mengantongi bukti-bukti dalam skandal Jembatan Sungai Juragan ini.
"Saya sudah mengantongi bukti-bukti di skandal ini. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, lembaga penegak hukum, hingga pimpinan partai politik agar ada efek jera," tegas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menyoroti etika politik oknum tersebut. Ia berencana menyurati Pimpinan Pusat Partai untuk melaporkan kadernya yang diduga bermain proyek dan merusak lingkungan.
"Sangat tidak wajar jika sosok pengawas publik justru menjadi pekerja yang diawasi. Bagaimana kualitas bangunan bisa dijamin?
Kami akan meminta pimpinan partainya untuk memberikan sanksi tegas, karena tindakan ini mencoreng citra partai dan merugikan rakyat Labura," tutupnya.
(Ricki Chaniago)




Komentar