Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Pengelolaan dana pendidikan di SMAN 1 Kualuh Hilir menjadi sorotan masyarakat, setelah diketahui sekolah tersebut diduga masih memungut iuran bulanan kepada ratusan siswanya, padahal telah menerima bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) APBD Sumatera Utara. Senin, (23/2/2026).
Berdasarkan data platform pencegahan korupsi KPK, SMAN 1 Kualuh Hilir secara berkala menerima alokasi BOS Reguler. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara mencatat sekolah ini juga mendapatkan BOP Provinsi pada periode 2021 hingga 2023 dengan total sekitar Rp305,97 juta.
BOP sendiri memiliki tujuan untuk subsidi pembiayaan pendidikan dan meringankan beban iuran siswa.
Dikutip dari salah satu media online, Pada tahun 2021, mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bahkan menyampaikan bahwa melalui BOP, beban iuran siswa yang awalnya Rp50.000 per bulan bisa ditekan menjadi hanya Rp15.000 karena disubsidi sebesar Rp35.000.
Perhitungan kasar menunjukkan, jika seluruh guru di sekolah ini digaji dari dana BOS, kebutuhan honornya sekitar Rp24,2 juta per bulan atau Rp290,4 juta per tahun. Angka tersebut dihitung berdasarkan 11 rombongan belajar (rombel), dengan rata-rata 44 jam mata pelajaran per minggu dan honor Rp50.000 per jam (berpedoman dari beberapa SMAN di Labura).
Namun faktanya, sebagian besar guru di SMAN 1 Kualuh Hilir berstatus PNS, PPPK, dan Honor TK I yang gajinya sudah ditanggung oleh negara dan daerah. Sehingga kebutuhan honor yang harus dibiayai dari dana BOS seharusnya jauh lebih rendah dari perhitungan tersebut.
Berdasarkan catatan platform KPK, pembayaran honor di sekolah ini setiap tahun berkisar antara Rp245 juta hingga Rp309 juta.
Meski telah menerima bantuan dana dari pemerintah, informasi yang dihimpun menunjukkan sekolah tetap mengutip iuran bulanan sebesar Rp40.000 hingga Rp70.000 per siswa.
Jika dihitung dalam setahun, total dana yang terkumpul dari iuran siswa diperkirakan mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta, tergantung jumlah siswa aktif.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi tumpang tindih pembiayaan, mengingat kebutuhan honor guru sudah seharusnya tercukupi dari BOS dan BOP.
Masyarakat menuntut agar pihak sekolah menjelaskan dasar hukum dan urgensi penarikan iuran bulanan tersebut secara transparan.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi tertulis kepada media. Sebelumnya, media telah mengirim surat konfirmasi dan bahkan datang langsung ke kantor sekolah, namun kepala sekolah belum bisa memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan aparat pengawas internal untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan dan transparan.
(Ricki Chaniago)




Komentar