Rapat Muspika Kecamatan Harian Membahas Masalah Tanah Jalangan Di Kenegerian Harian

Samosir, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Melaksanakan Rapat Mediasi masalah Tanah Jalangan diKenegrian Harian boho bius Si 4 Tali  yang dilaksanakan di aula kantor camat harian pada kamis 22-10-2020 pukul 10.00 wib .

Rapat Mediasi  tersebut langsung dipimpin oleh bapak camat harian Roberthon Manik dan dihadiri oleh kapolsek Harian boho AKP Herman sembiring, Anggota Koramil 04/HB Serda Lamtor Siburian, Kades Turpuk Sihotang A S Sihotang, Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Turpuk Sagala Sihar Sagala, Kades Turpuk dan Masyarakat Si 4 (Opat) Tali, dengan bertujuan mencari solusi penyelesaian permasalahan Tanah Jalangan di Turpuk Sihotang. 

Camat Harian Roberthon Manik melaksanakan mediasi permasalahan Tanah Jalangan milik si 4 (Opat) Tali ini Untuk menjalankan amanat tersebut, BPN menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Sehubungan dengan sengketa pertanahan yang terkait dengan hak hak dan kepentingan adat atau masyakarakat Hukum Adat, muncul varian penyelesaian sengketa pertanahan yaitu eradilan adat. Pendekatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui peradilan adat merupakan salah satu wujud pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD Tahun 1945. 

Angota Koramil 04/Hb Serda Lamtor Siburian Menjelaskan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Pada banyak sisi, persyaratan normatif tersebut menjadi kendala keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat, karena 2 hal :
Pertama, dalam praktik penyelenggaran pembangunan, rumusan frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” dimaknai bahwa kehadiran hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pranata yang diakui sepanjang tidak bertentangan dengan semangat pembangunan, sehingga ada kesan pemerintah mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Sementara secara faktual di masyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. 

Kedua, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, ujarnya."

(Panatapan Marbun)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami