Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Opini tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup seluruh komponen laporan keuangan, seperti Neraca per 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, serta laporan arus kas dan perubahan ekuitas.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu Utara telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam penyusunan laporan keuangan, Pemkab Labuhanbatu Utara bertanggung jawab atas akurasi penyajian serta pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan penyajian material, baik akibat kecurangan maupun kekeliruan.
Sementara itu, BPK bertugas untuk menyatakan opini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan pendekatan profesional sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan mencakup pengujian bukti-bukti pendukung dan evaluasi atas kebijakan serta estimasi akuntansi yang diterapkan pemerintah daerah.
Meskipun Pemkab Labura berhasil meraih opini WTP, BPK memberikan penekanan suatu hal (emphasis of matter) yang perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait lemahnya sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum mengimplementasikan pengendalian intern yang memadai dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang, penunjukan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Salah satu kasus yang disoroti adalah proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, yang diindikasikan dilakukan secara lelang proforma. Dalam proyek ini, ditemukan evaluasi ulang tanpa dasar yang sah, serta penyusunan harga satuan yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
Walau demikian, BPK menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan tidak dimodifikasi karena temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Selain audit atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari LHP atas laporan keuangan.
Laporan ini ditandatangani oleh Netty Ratna Juita Sinaga, S.E., M.Si., Ak., CSFA., selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, dengan Register Negara Akuntan No. RNA-20219, di Medan, pada 22 Mei 2025.
(Ricki Chaniago)
Komentar