17 Personil Gabungan Polsek Padang Hilir, Hari Ini Gelar Operasi Yustisi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi beserta personel gabungan TNI, Satpol PP, Unsur Kecamatan dan Unsur Kelurahan terus melakukan kegiatan operasi yustisi masker di kawasan wilayah hukum Padang Hilir kota Tebing Tinggi, pada rabu 04 Nopember 2020.

Sebelum operasi yustisi, personel gabungan melaksanakan apel persiapan yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA T. Simanjuntak di Halaman Mapolsek Padang Hilir sekira Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan Operasi Yustisi ini di laksanakan sebagai upaya dalam memberikan edukasi dan penegakan disiplin kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19.

" Kami melakukan Giat Operasi Yustisi edukasi dan pendisiplinan menggunakan masker di Jl.Penghulu Tarif  Kel.Tebing Tinggi  kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi, Hal ini dilakukan mengedukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada, mengingatkan terus agar masyarakat dapat mengerti,” ujar Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada awak media.

" Kegiatan edukasi tersebut menghimbau tentang pentingnya menggunakan Masker serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan” ujarnya.

Lanjut Kasubbag, Laporan Polsek Padang Hilir, kegiatan ini melibatkan Personel Polsek padang Hilir 8 orang, Personel Koramil 13/TT 1 orang, Personil Satpol PP 6 orang dan unsur Kecamatan serta Kelurahan masing masing 1 orang ".

" Hasil nya ada 10 orang yang terjaring pada razia yang dilaksanakan hari ini, dan kepada 10 orang tersebut sudah di berikan sanksi oleh petugas berupa teguran lisan, selain itu personil juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan membagikan masker sebanyak 10 Pcs " Ujar nya.

" Sejauh ini, masyarakat sudah disiplin untuk mentaati dan menerapkan protokol kesehatan, walau pun masih ada juga beberapa yang melakukan pelanggaran ".

Meskipun demikian untuk menjalankan Pergub No 34 Thn 2020 dan Perwa Tebing Tinggi No 44 Tahun 2020 diwilayah hukum Polsek Padang Hilir, Pihak Kepolisian akan terus melakukan melakukan kegiatan ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami