BNN Sumbar Bekuk Empat Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Diamankan

Padang, Bidikkasusnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga pengedar narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti ganja seberat 150 kilogram. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir ditangkap saat membawa ratusan kilogram ganja menggunakan dua unit mobil.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi.


“Tim gabungan intelijen dan pemberantasan langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada upaya penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara,” ujar Ricky Yanuarfi.

Ricky menjelaskan, saat operasi berlangsung petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kendaraan pertama merupakan mobil Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pelaku berinisial MI alias A dan DR.

Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi dua pelaku lainnya, yakni NLP dan AF.

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru. Setelah diperiksa, seluruh karung tersebut berisi ganja dengan total berat kurang lebih 150 kilogram,” ujarnya.

Jumlah ganja yang diamankan diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI alias A (31), warga Bukik Batabuah, Kabupaten Agam; DR (35), warga Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi; AF (31), warga Bukik Batabuah, Kabupaten Agam; dan NLP (28), warga Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. 

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ganja tersebut. 

BNNP Sumbar menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat. 

 “Kami masih terus mendalami jaringan dan asal barang ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkas Ricky.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Jurnalis Sumbar Fitri Yeni Wasila, Fuadi Antony, Arman)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami