PECAT ASN IKUT DALAM BERPOLITIK PRAKTIS


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti ikut dalam politik praktis maka layak diganjar sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-undang nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ujar Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi dalam perbincangan bersama awak media Bidik Kasus pada hari Kamis 05 Nopember 2020 sekira Pukul 08.30 Wib.

Di jelaskan Rataman, Bahwa dalam pasal 2 huruf (f) Undang-undang nomor 15 Tahyn 2014 jelas dinyatakan Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, inilah yang menjadi dasar indikasi ASN bermain-main dengan politik.

ASN berpotensi dijadikan komiditas pemenangan salah satu paslon dalam pesta demokrasi, "yang paling berpeluang memanfaatkannya adalah Petahana" ujar Responder BPK RI ini yang baru saja mendapat sertifikat Survei Pengukuran Index Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020.

" Ironisnya ada pihak yang memanfaatkan ormas dan LSM untuk mecuatkan issu sentimen pribadi kepada para penggiat dengan tujuan mengalihkan perhatian, tanpa didukung informasi, alat bukti, keterangan yang akurat, dan legalitas, padahal ada masalah yang sangat besar dihadapan mata sendiri " Ujar nya.

Tambah Rataman, Dimasa pendemik Covid-19 ini sewajarnyalah pendisiplinan ASN itu di perketat, dalam arti ASN lah yang seharusnya digarda terdepan melakukan protokol kesehatan Covid-19 yang baik sebab kluster Covid-19 juga berasal dari perkantoran ASN itu sendiri ".

Koordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini sangat prihatin melihat para penggiat yang nota bene sebagai LSM mau dimanfaatkan oleh pihak yang punya kepentingan sendiri tanpa melihat urgensinya bagi kepentingan Negara, terlebih kepada kepentingan orang banyak.

" Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika ingin melakukan fungsi pengawasan, haruslah terlebih dahulu mengantongi Data, bukti permulaan yang cukup, keterangan yang akurat kemudian menggunakan asas Legalitas (nullum delict), Yurisprudensi, apakah memenuhi unsur Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan atau Administrasi " Pungkas Rataman.

" Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Instansi terkait seharusnya bekerja menurut Standart Pelayanan Minimal (SPM) dan Standart Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan serta diberlakukan, jangan hanya untuk kepentingan tertentu baru dilakukan SPM dan SOP " Terang nya.

LSM LIRA dibawah Pimpinan Presiden Jusuf Rizal senantiasa selalu menekankan kepada jajaranya agar bertindak dengan penuh arif dan bijaksana tanpa mengesampingkan independensi.

"Kami tidak segan-segan menindak dan memproses hukum pihak manapun tanpa terkecuali jika terbukti malakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur baik itu Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan Administrasi, Tutup Rataman Walikota LIRA Tebing Tinggi.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami