DUA PEMKAB DAN SATU YAYASAN MENERIMA HIBAH BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Medan, bidikkasusnews.com - Dalam rangka Kegiatan yang bertajuk Hibah ExBarang yang Menjadi Milik Negara yang berlangsung Di Jalan Anggada II no.2 Belawan, tepatnya di Halaman Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Mentri Keuangan melakukan proses peruntukan Hibah BMN melalui persetujuan Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-244/MK.06/KN.05/2020 tanggal 16 November 2020 pada KPPBC TMP Belawan kepada Penerima Hibah yaitu Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pemerintah Kabupaten Dairi serta Yayasan Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar.

Ada pun Jenis Barang Yang Menjadi Milik Negara yang akan di Hibahkan kepada PemKab Batu Bara dan PemKab Dairi serta Yayasan Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar ialah berupa Beras, yang mana kita ketahui Beras sendiri adalah Kebutuhan pokok bagi Individu atau masyarakat khususnya Masyarakat di Wilayah Bagian Barat Indonesia. 

Kemudian untuk PemKab Batu Bara yang diwakilkan langsung Oleh Bupati Batu Bara (Ir. H. Zahir M. Ap) Menerima Hibah BMN berupa Beras sebanyak 7.425 Bags dan PemKab Dairi yang diwakilkan oleh Bupati Dairi (Dr. Eddy Keleng Ate Berutu) meneriman Hibah BMN berupa beras sebanyak 2000 Bags serta Yayasan Pesantren Al-kautsar Al-Akbar menerima Hibah BMN berupa beras sebanyak 1000 bags. 

Adapun perkiraan nilai wajar dari beras yang dihibahkan kepada 2(dua) Pemerintah Kabupaten dan 1(satu) Yayasan adalah Sebesar Rp. 1.824.375.000 (satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 


(Mhd Fadli)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami