Limbah B3 Diperjual belikan kepada masyarakat

Medan, Bidikkasusnews.com - Puluhan ton limbah padat dibuang ke pemukiman warga di empat kecamatan Medan bagian Utara,  Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Deli, Sabtu (19/12/2020).

Limbah berupa pecahan batu bata bercampur tanah sisa penyaringan minyak kelapa sawit atau yang sering disebut tanah hitam serta tanah minyak  diangkut dengan menggunakan truk milik rekanan perusahaan pemilik limbah.

Pantauan media bidikkasus setiap harinya mobil ,truk-truk bermuatan limbah keluar masuk  ke pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT berinisial M yang berada di kawasan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Belakangan diketahui, kalau truk mengangkut limbah yang berasal dari PT M tersebut membuang limbahnya di kawasan Lingkungan 6, Pajak Rambe,  Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. "Kami membelinya dari agen seharga 300 ribu rupiah satu truk "menurut ket.salah seorang warga labuhan yang tidak mau disebut namanya.

Limbah yang dibeli warga tersebut berbentuk tanah hitam bercampur pecahan batu bata dengan bau yang cukup menyengat."Limbah ini untuk menimbun pekarangan kami yang rendah agar tidak banjir setelah hujan datang," terang warga.

Disinggung tentang akibat dari limbah tersebut, warga mengaku tidak tahu dan tidak perduli. "Yang penting pekarangan kami tidak rendah dan tidak kebanjiran. Kemudian kalau memang limbah ini berbahaya kenapa tidak pernah dilarang pemerintah," ujar warga.

Pada hal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, spent bleacinh earth (SBE) dikategorikan bahaya 2 dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical atau pengolahan minyak hewani atau nabati.

Limbah tersebut berbahaya karena bisa mengancam kesehatan manusia, hewan serta tumbuhan. Namun masih saja masyarakat menggunakan limbah tersebut untuk tanah timbun atau mengeruk bangunan, terutama pada daerah rawa- rawa dan sering banjir seperti kawasan Kecamatan Medan Belawan.

Limbah jenis satu ini mudah diperoleh dan dijual bebas di masyarakat dengan harga sekitar Rp200.000 hingga - Rp300.000 per truk.

Sementara itu, Camat Medan Belawan, Ahmad yang dikonfirmasi menuturkan warga di daerahnya sudah terbiasa mengunakan SBE untuk menimbun lahan kosong karena harganya lebih murah dibanding dengan tanah biasa. "Kalau di sini tanah itu biasa disebut "taik minyak," kata Camat Medan Belawan.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami