20 Warga Terjaring Prokes Operasi yustisi Polsek Rambutan Di Pasar Tradisional Pasar Sakti Tebing Tinggi.

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Polsek Rambutan bersama 3 Pilar berhasil menjaring 20 Warga dalam operasi yustisi di kawasan Pasar Teradisional pasar Sakti kec.  Bajenis Tebing Tinggi pada hari Jumat (15/01) yang di mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Dari jumlah 20 Warga tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan tertulis oleh petugas operasi yustisi.

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd dengan melibatkan 28 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Rambutan 9 Personil, Personel Koramil 13 TT 4 orang, dan petugas Trantib serta Satpol PP Tebing Tinggi berjumlah 15 orang.

" Seperti biasa kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat intuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, " Kata AKP H. Samosir melalui Kasubbag Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggoalan.

Dikatakan, pada operasi kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang di berikan sanksi secara tertulis dan teguran " Ucap nya.

" Dalam operasi tersebut kita juga memberikan masker kepada pelanggar protokoler kesehatan sambil memberikan himbauan agar bepergian keluar rumah tetap memakai masker " Tukas nya. 

Kapolsek melalui Kasubbag mengatakan, berharap agar masyarakat  dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak " Harap nya.

Selama kegiatan operasi yustisi berlangsung, tidak di temukan Gangguan Kamtibmas dalam keadaan aman dan terlaksana dengan baik.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami