Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sarana umum, Polsek Sipispis jajaran Polres Tebing Tinggi yang tergabung dalam satgas Yustisi bersama Koramil, Sat Pol PP Kecamatan Sipispis Kabupaten setahu kembali menggelar razia di Desa Marjanji, Sabtu (16/01) pagi.
Dalam kegiatan nya, sebanyak 40 Pelanggar protokoler kesehatan ( Prokes ) terjaring razia dalam operasi yustisi yang di pimpin langsung Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, S.Sos.
" Pihak nya kembali menjaring pelanggar prokes yang kedapatan tidak memakai masker saat dilaksanakan nya operasi yustisi pada pagi ini " Ujar Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, S.Sos.
" Kepada masyarakat yang melanggar kami berikan teguran secara lisan sebanyak 35 orang dan teguran tertulis sebanyak 5 orang " Tambah nya.
Lebih lanjut Dwi berharap, sanksi yang sudah di berikan agar dapat membuat masyarakat lebih sadar penting nya mematuhi prokes ditengah masa pandemi Covid-19 " Harap nya.
Dijelaskan Kapolsek kembali, operasi yustisi pada pagi ini di lakukan secara mobile 2 kali dan stationer 3 kali kegiatan, dan kita dalam kegiatan yustisi membagikan masker sebanyak 250 Pcs serta memberikan himbauan sebanyak 35 kali kepada warga masyarakat " Tutup Kapolsek.
( Hari Indra Jaya S, SE )
Komentar