BANDING DITOLAK, KADES SUKA MAKMUR WAJIB PATUHI PUTUSAN

Deli Tua, bidikkasusnews.com – Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah usai dan kembali memenangkan Sekretaris Desa Suka Makmur Khairil Azhar Nasution, SH. Majelis hakim PT TUN Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, hal ini tercantum dalam putusan Nomor 14/B/2026/PT.TUN Medan.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang di bacakan hasil permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan pada Senin, tanggal 6 April 2026, Hakim Ketua Baherman SH, MH dan Bersama Irna SH, MH dan Fitriamina, SH MH sebagai Hakim Anggota.

Adapun isi putusannya menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Medan No 72/G/2025/PTUN. Medan.

Gugatan banding yang dilayangkan SAHRIEL..S.Sos Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, resmi ditolak hakim.

(Rudi)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami