Di Tebing Tinggi, Seorang Warga Kel. Lubuk Raya & Kel. Bandar Utama Di Tangkap Polisi Memiliki Sabu & Ganja

Tebing tinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit 1 IPDA Fernando F. Sitepu, SH telah berhasil menangkap 1 orang pemilik sabu dan 1 orang pemilik ganja di hari yang bersamaan.

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib.

Diketahui pelaku bernama Muhammad Habib alias Habib ( Warga Jln. Danau Laut Tawar Lk V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, di tangkap polisi di Jln. Taman bahagia Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi karena memiliki sabu seberat 0,16 Gram.

Sedangkan seorang lagi bernama Burhan (63) warga Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi di tangkap di Kampung Semut Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, karena memiliki ganja seberat 731,14 Gram.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH di dampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka memiliki Sabu dan Ganja (23/01).

Dikatakan Yunus, penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu yang di lakukan oleh salah seorang tersangka bernama Habib " Kata nya.

" Setelah mendapat info, petugas yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Narkoba menuju ke lokasi, setiba nya di TKP petugas melihat Habib sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan menyergap nya ".

" Kepada Petugas melakukan penggeledahan terhadap Habib, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu ketika itu di buang oleh Habib dengan menggunakan tangan kiri nya " Tambah Yunus.

Lanjut Yunus, " Habib pun langsung di interogasi dengan mengatakan barang tersebut di dapat nya dari seseorang yang berinisial R warga kampung Semut ".

" Setelah di lakukan pengembangan, kemudian di kampung semut, saat menuju ke tempat yang di sebutkan Habib, petugas melihat tersangka kedua seorang laki laki tua usia nya sekira 60 an tahun sedang berjalan dengan membawa tas " Ujar nya.

" Karena di curigai petugas langsung menghampiri menanyakan nama, laki laki tua tersebut menjawab dengan mengatakan Burhan, petugas pun melakukan penggeledahan dan memeriksanya ".

" Dan di dalam tas yang di bawa Burhan, petugas berhasil menemukan 1 plastik yang berbalut lakban setelah di buka isi nya terdapat 210 paket ganja kering, dan petugas juga menemukan barang bukti lain nya seperti 2 buah gunting 1 buah hekter dan uang sebanyak Rp. 130.000,- , " Ungkap nya.

" Usai penangkapan petugas pun langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna di lakukan proses selanjut nya " Tutup Kasat AKP Yunus Tarigan.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami